Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika 2 Kapten "Debt Collector" Pinjol Ilegal di Pontianak Ditangkap...

Kompas.com - 23/10/2021, 09:04 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Penggerebekan sebuaah kantor penagih pinjaman online (pinjol) ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah SS dan Y, yang diketahui sebagai kapten dari debt collector pinjol ilegal tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, dua orang tersebut berperan sebagai kapten dari para debt collector.

"Kami melakukan gelar perkara, menaikan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SS dan Y, berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada penagih pinjaman," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
Dony menjelaskan, para penagih utang awalnya diberi akses berupa username dan password.

Akses itu digunakan untuk melihat data-data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjol ilegal.
"Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, lalu ada kapten yang bertugas mengawasi," ungkapnya.

Cara penagihan debt collector

Baca juga: 2 Kapten “Debt Collector” Pinjol di Pontianak Jadi Tersangka, Ini Tugasnya

Dalam melakukan penagihan, ada beberapa tahap yang dilakukan para debt collector.

Tahap pertama, mereka bakal menelepon langsung nasabah dan mengirimkan pesan template WhatsApp yang isinya hanya mengingatkan.

Di tahap kedua, mereka melakukan seperti langkah sebelumnya. Hanya saja, pesan WhatsApp yang dikirimkan berisi penekanan agar nasabah segera membayar pinjaman.

Ketika pembayaran sudah jatuh tempo, mereka menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan yang berisi ancaman.

Menurut Dony, berdasar pemeriksaan terhadap SS dan Y, mereka turut menghubungi nasabah yang sudah jatuh tempo.

"Saat jatuh tempo, penagih ini menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie, bahkan sampai memaki," bebernya.

Dony menambahkan, kantor penagih utang pinjaman online ini bekerja sama dengan 14 aplikasi pinjol.

Sebanyak 14 aplikasi itu, kata Dony, berasal dari luar Kalimantan Barat. Kesemuanya tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Total nasabahnya 22.530 orang," sebutnya.

(Sumber: Kompas.com Editor Reza Kurnia Darmawan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com