Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Siswi SMP Dinikahkan Orangtuanya, Guru dan Temannya Demo Tolak Pernikahan Dini

Kompas.com - 10/10/2021, 22:29 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu kasus pernikahan anak di bawah umur membuat warga Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku geger.

Pasalnya, siswi berinisial NK (15) dinikahkan dengan seorang tokoh agama asal Tangerang, Banten, padahal siswi tersebut masih bersekolah di salah satu SMP di Namrole, Buru Selatan.

Pernikahan ini terjadi sekitar dua minggu lalu, namun pernikahan tersebut ternyata menuai kontroversi masyarakat, karena orangtua siswi tersebut adalah salah satu tokoh agama di Kabupaten Buru Selatan.

Para guru dan siswa SMP yang mendengar hal itu menggelar demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Buru Selatan dan DPRD Buru Selatan, mereka berunjuk rasa menolak pernikahan yang berimbas kepada para siswa lainnya, Senin (4/10/2021).

Kepala SMP tempat NK bersekolah, Noho Lesilawang mengakui, siswa yang menikah itu merupakan siswanya.

“Saat menikah beberapa waktu lalu usianya baru 15 tahun sembilan hari,” kata Noho kepada Kompas.com via telepon seluler, Sabtu (9/10/2021).

Sebagai kepala sekolah, Noho menyayangkan keputusan orangtua NK yang menikahkan anaknya di usia belia.

Baca juga: Kasus Pernikahan Siswi SMP, Aktivis Perempuan Minta Semua Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

Pernikahan NK dengan tokoh agama asal Tangerang itu berlangsung di Desa Labuang.

“Dia (NK) kawin di rumahnya di Labuang, orangtuanya sendiri yang menikahkan, yang membaca khutbah nikah itu KUA dari Kecamatan Leksula bukan dari Namrole,” ujarnya.

Menurut Noho, beberapa hari sebelum pernikahan, orangtua NK, AIK sempat menemuinya di rumah. Saat itu, AIK beralasan ingin memindahkan putrinya ke pesantren terdekat.

“Jadi sebelum hal itu (pernikahan) terjadi itu, lima hari sebelumnya orangtuanya ke rumah saya lalu dia mengaku ingin memindahkan anaknya ke pesantren," kata dia.

Beberapa hari setelah pernikahan, guru dan siswa langsung menggelar aksi demo di DPRD dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Buru Selatan.

Menurut Noho, para siswa dan guru memilih berunjuk rasa karena merasa keputusan orangtua NK dan KUA telah mempengaruhi murid lainnya.

“Kasus ini menjadi perhatian semua siswa di sekolah, mereka sangat merasa kehilangan begitu pun para guru, jadi saat dia dikawinkan oleh orangtuanya secara paksa itu sangat berpengaruh sekali kepada para siswa jadi inisiatif dari ketua Osis dan siswa serta para guru kita langsung turun demo,” ungkapnya.

Siswi NK ternyata anak yang berprestasi

NK, siswi SMP Negeri 1 Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku yang dinikahkan oleh orangtuanya ternyata merupakan siswi berprestasi di sekolahnya.

NK dinikahkan oleh orangtuanya dengan sang ustaz sekitar dua pekan yang lalu saat siswi tersebut baru berusia 15 tahun sembilan hari.

“NK ini siswi yang pintar dan sangat berprestasi di sekolah,” Noho mengutip Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).

Menurut Noho lantaran memiliki kemampuan yang jauh di atas siswa lainnya, NK kerap menjadi guru untuk mengajari teman-temannya di sekolah.
“Karena prestasinya bagus sekali dia jadi guru bagi teman-teman sebayanya, jadi saat dia dikawinkan oleh orangtuanya, teman-temannya merasa kehilangan sekali,” ujar Noho.

NK mengaku masih ingin sekolah

Noho mengungkapkan, NK sebenarnya masih ingin tetap sekolah namun orangtuanya bersikeras agar ia segera menikah.

Karena dipaksa oleh orangtua, NK akhirnya menuruti keinginan orangtua dengan catatan ia tetap sekolah.

Baca juga: Siswi SMP di Buru Selatan Dinikahkan dengan Tokoh Agama, Guru dan Temannya Unjuk Rasa

“Saat dipaksa menikah, NK sampaikan kepada bapaknya dia punya permintaan bahwa kalau bapak paksa kasih kawin dia tetap sekolah, itu permintaanya. Dia akhirnya menuruti keinginan orangtuanya dengan syarat dia tetap bisa bersekolah,” ujar Noho.

Noho mengaku sangat menyayangkan keputusan orangtua NK, Ambo Intan Karate karena tetap memaksa anaknya tetap menikah.

“Orangtuanya bilang ke dia (NK) bapak sudah membaca dan pelajari semua undang-undang tapi tidak ada satu aturan yang melarang tentang itu,” ujarnya.

NK tak sekolah lagi karena malu

Noho mengakui alasan orang tua NK tidak berdasar, sebab dalam undang-undang pernikahan seorang wanita yang menikah harus berusia 19 tahun.

Menurutnya kalaupun tidak ada undang-undang yang melarang siswi di bawah umur untuk menikah tapi ada peraturan lainnya yang melarang hal tersebut.

“Kalaupun peraturan pemerintah tidak ada, di satuan pendidikan itu punya aturan tersendiri yang sudah disepakati oleh komite dan orangtua bahwa kalau ada siswa yang terjadi demikian (menikah) itu tidak bisa lanjut sekolah lagi harus diberhentikan,” katanya.

Sementara di lain tempat, Orangtua NK, Ambo Intan Karate yang dihubungi Kompas.com mengakui saat ini putrinya itu tidak lagi bersekolah dan hanya di rumah.

Ambo sendiri merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Baca juga: Kasus Siswi SMP Anak Ketua MUI Dinikahkan Paksa hingga Temannya Unjuk Rasa, Pihak Sekolah Minta Pemda Bentuk Tim Investigasi

“Bagaimana mau sekolah, dia sudah malu,” ujar Ambo kepada Kompas.com via telepon seluler, Sabtu (9/10/2021).

Ambo mengatakan pernikahan putrinya NK dengan sang ustaz itu bukan karena dipaksa tetapi atas keingininan putrinya sendiri.

“Ada keinginan dia ingin menikah dan kita orangtua membiarkannya begitu ya sudah, sebagai orangtua terpaksa kita nikahkan daripada dia terjebak dalam perbuatan yang tidak-tidak,” kata Ambo.

(Sumber: Kompas.com Penulis Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor Dheri Agriesta, Aprillia Eka)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com