Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sapi yang Dimusnahkan karena PMK Diganti Rp 10 Juta, Dedi Mulyadi: Langkah Tepat

Seperti diketahui, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan pemerintah akan mengganti rugi Rp 10 juta untuk sapi yang dimusnahkan karena PMK.

Ganti rugi diberikan khususnya bagi peternak sapi skala UMKM.

“Langkah Kemenko tangani PMK sudah sangat tepat. Saya apresiasi kecepatan langkah Menko Perekonomian Pak Airlangga dalam menangani wabah PMK ini,” ujar Dedi Mulyadi kepada Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

Dedi mengatakan, ada dua hal yang patut diapresiasi adalah pemberian ganti rugi Rp 10 juta dan penyediaan 28 juta vaksin untuk mengantisipasi PMK.

“Tentu kita berharap dunia para peternak kembali optimis mengelola peternakan di Indonesia,” katanya.

Dedi menilai, ganti rugi Rp 10 juta tersebut bisa digunakan kembali oleh peternak untuk membeli bibit sapi baru.

Selanjutnya pemberian vaksin akan memberikan kekebalan bagi ternak agar tak terserang wabah mematikan tersebut.

Ke depan Dedi berharap pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk mendorong Inseminasi Buatan (IB) agar segera lahir sapi-sapi unggul setelah melewati masa wabah PMK.

Tidak hanya itu Dedi juga berharap pemerintah mendorong menumbuhkembangkan bibit betina unggul sebanyak-banyaknya dalam berbagai program nasional.

“Terakhir kita berharap pemerintah memberikan insentif bagi para peternak dalam berbagai program untuk mendorong tumbuhnya perekonomian peternakan di Indonesia,” ujar Kang Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah sudah menyiapkan ganti rugi Rp 10 juta per ekor sapi yang dimusnahkan karena penyakit mulut dan kuku (PMK).

Airlangga juga menyatakan, pemerintah akan melarang pergerakan sapi di 1.765 kecamatan yang masuk daerah merah atau sudah terinfesi PMK.

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/06/25/163742681/sapi-yang-dimusnahkan-karena-pmk-diganti-rp-10-juta-dedi-mulyadi-langkah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke