Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (6/4/2022) saat memberikan keterangan pers terkait Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah. Sekaligus Presiden Jokowi juga menyampaikan hari libur Lebaran Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait," ujar Jokowi, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Keputusan terkait Cuti Bersama Lebaran 2022 ini tertuang dalam SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB 3 Menteri ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," tulis SKB tersebut.

Selain Cuti Bersama Lebaran 2022, SKB tersebut juga memuat daftar libur nasional 2022. Berikut ini adalah daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB 3 Menteri:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  • 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
  • 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  • 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti bersama untuk mudik lebaran

Dalam pernyataan persnya, Presiden Jokowi menyebut waktu cuti bersama ini bisa digunakan untuk mudik Lebaran. Hal ini sekaligus melengkapi instruksi Presiden Jokowi tentang mudik Lebaran 2022.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran di tahun ini meskipun pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

Ini juga menjadi mudik pertama yang diizinkan oleh pemerintah setelah dua tahun sebelumnya sempat dilarang lantaran pandemi Covid-19.

“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” tegas Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi tetap mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan melengkapi vaksinasi booster. Sebab, pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir meskipun angka kasus di Indonesia mulai melandai.

“Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” imbuh Jokowi.

(Sumber:Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Ade Miranti Karunia | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Yoga Sukmana)

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/04/09/094500781/daftar-libur-nasional-dan-cuti-bersama-lebaran-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke