KOMPAS.com - Pemerintah menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik. Dampaknya, kenaikan jumlah penumpang terus terjadi di semua moda transportasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, berdasarkan hasil pantauan berbagai operator moda transportasi, terjadi kenaikan jumlah penumpang antara 8 persen sampai dengan 64 persen.
"Kenaikan terlihat di moda transportasi penyeberangan, udara, laut, dan kereta api," kata Adita, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/3/2022).
Penumpang moda transportasi laut naik 64 persen
Data PT ASDP Indonesia Ferry menyebut, pada periode 8-17 Maret di 4 pelabuhan utama, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk total penumpang pejalan kaki yang menyeberang sebanyak 17.512 orang atau naik 64 persen dibandingkan periode yang sama pada kondisi sebelumnya sebanyak 10.662 orang.
Kemudian, total kendaraan sebanyak 193.859 unit kendaraan atau naik12 persen dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 172.383 unit.
Penumpang moda transportasi udara naik 20 persen
Sementara itu, berdasarkan data dari PT Angkasa Pura I (Persero), sejak 8-14 Maret, operator bandara itu telah melayani hingga 761.234 penumpang atau mengalami peningkatan hingga 20 persen jika dibandingkan periode 1-7 Maret (sebelum pelonggaran syarat perjalanan) yang melayani 631.271 penumpang di 15 bandara yang dikelola.
Penumpang KAI naik hingga 23,1 persen
Lalu, berdasarkan data dari PT Kereta Api Indonesia, pada periode 9-15 Maret 2022, terdapat sebanyak 360.000 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 51.429 pelanggan per hari, naik 23,1 persen dari pekan sebelumnya.
Selanjutnya, data dari PT PELNI (Persero) menunjukan, pada periode 8-14 Maret 2022 telah mengangkut sebanyak 43.157 penumpang, yang terdiri atas 31.945 penumpang di kapal penumpang dan 11.212 penumpang di kapal perintis.
Jumlah penumpang itu naik sebesar 8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu 39.927 penumpang.
Penumpang dan operator diminta jaga prokes
Dengan melihat data-data tersebut, Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin dan taat menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat melakukan perjalanan.
Adita mengatakan, para operator juga diimbau untuk turut mengawasi jalannya prokes baik saat berada di area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan di area kedatangan.
“Memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mencuci tangan tetap menjadi prokes yang wajib diterapkan pada saat melakukan perjalanan,” kata Adita.
Lebih lanjut Ia bilang, Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam SE tersebut di antaranya mengatur bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan," ucap Adita.
(Sumber: Kompas.com Penulis Rully R. Ramli | Editor Aprillia Ika)
https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/19/211000981/syarat-antigen-pcr-ditiadakan-jumlah-penumpang-naik-hingga-64-persen