Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gubernur Jateng Diminta Turun Tangan, Komisi IV: Jangan Ada Kesan Warga Wadas Berhadapan dengan Aparat

Hal itu dimaksudkan agar masalah penolakan sebagian masyarakat Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, bisa diselesaikan dengan arif dan bijaksana.

Dedi menjelaskan, di Indonesia sejak dahulu ketika ada pembangunan, selalu ada satu daerah dikorbankan. Namun persoalannya, setelah pembangunan itu terealisasi, daerah yang dikorban tidak menikmati hasilnya.

"Penanganan pembanunan yang mengorbankan wilayah sering terjadi di Indonesia. Misalnya, satu daerah dibangun, dan satu daerah diambil sumber alamnya. Namun sering kali daerah yang dikorbankan tidak menikmati hasilnya," kata Dedi kepada Kompas.com ketika dimintai komentar soal kasus penolakan warga Wadas, Rabu (10/2/2022).

Saran Komisi IV DPR

Namun khusus untuk masalah di Desa Wadas, Dedi menyampaikan beberapa saran.

Pertama, warga Wadas harus mendapat kompensasi seimbang dari pembangunan tersebut. Bukan hanya bentuk uang, tetapi juga ruang.

Menurut Dedi, pertimbangan recovery pasca-pembangunan harus dipertimbangkan matang. Warga harus tahu secara komprehensif dampak dari pembangunan bendungan dan dampak lingkungan atas pengambilan sumber daya alam berupa batu adesit.

"Harus ada reklamasi bagi warga sekitar juga," tandas Dedi.

Hal tersebut, kata Dedi, bisa dilakukan melalui jalur dialog. Semua warga, baik yang pro maupun kontra, harus diberi ruang untuk bicara.

"Lalu ada jaminan bagi warga terdampak untuk tetap hidup baik di lingkungannya, karena mereka berkorban demi pembangunan," kata Dedi.

Dedi mengatakan, harus ruang-ruang dialog yang mengedepankan asas keadilan, sehingga masalah tidak melebar menjadi alat politisasi kekuatan lain.

Dedi juga meminta aparat pemerintah, mulai gubernur, pemkab, camat hingga kepala desa untuk menjadi mediator bagi penanganan masalah di Wadas.

"Jangan ada kesan warga berhadapan dengan aparat polisi maupun TNI," kata Dedi.

Apabila diperlukan untuk fasilitasi antara aparat dan warga Wadas, Dedi mengatakan komisi IV siap berkunjung ke daerah itu.

"Sebab ini menyangkut infrastruktur pertanian dan aspek lingkungan hidup di dalamnya. Komisi IV bersedia jadi fasilitator aparat dan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, warga Wadas menolak pembebasan tanah mereka untuk bendungan Waduk Bener yang membutuhkan lahan 124 hektare.

Penolakan itu berdasarkan kekhawatiran warga soal penambangan batu adesit untuk material bendungan. Sebab, penambangan itu bisa merusak sumber mata air dan sawah yang menjadi mata pencaharian mereka.

Dilansir dari laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Waduk Bener atau Bendungan Bener dibangun untuk mengairis sawah seluas 15.069 hektare.

Proyek tersebut merupakan program pemerintah untuk memperbanyak waduk guna mendukung ketahanan pangan.

Waduk Bener juga disebut menjadi salah satu solusi mengurangi debit banjir 210 meter kubik per detik. Kemudian berguna juga untuk pasikan air baku sebesar 1,60 meter kubk per detik, dan menghasilkan listrik 6 MW.

Sementara itu, kericuhan warga di Wadas bermula dari adanya petugas Badan Pertanahan Nasional yang sedang mengukur lahan pembebasan proyek Bendungan Bener.

Petugas BPN yang berjumlah 70 orang itu didampingi 250 aparat gabungan Polri, TNI dan Satpol PP.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan karena adanya surat permohonan dari Kementerian PUPR dan BPN untuk pengukuran tanah proyek bendungan.

Pihaknya mengakui mengamankan 23 orang yang kontra terhadap pembangunan Waduk Bener. Menurut Iqbal, mereka diamankan karena melakukan pengancaman terhadap warga yang setuju pembangunan.

"Adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro. Aparat kemudian mengamankan warga yang membawa senjata tajam dan parang ke Polsek Bener," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, pihaknya melakukan dengen mengedepankan aspek humanisme. Baik yang pro maupun kontrak ditampung dan disalurkan ke lembaga yang berwenang dalam proyek Bendungan Bener.

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/02/09/103832381/gubernur-jateng-diminta-turun-tangan-komisi-iv-jangan-ada-kesan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke