Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2 Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Pelaku Monopoli Minyak Goreng Rp 14.000

Ada beberapa penyebab kelangkaan salah satu barang keutuhan pokok masyarakat itu, yakni penimbunan dan aksi monopoli ritel.

Aparat hukum dan lembaga pemerintah bergerak untuk mengatasi persoalan tersebut. Mereka juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melakukan penimbunan dan atau monopoli.

Soal aksi penimbunan, aparat kepolisian sudah menyiapkan sanksi dan hukum yang tegas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Sementara soal aksi monopoli perusahan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyiapkan aturan denda paling banyak 50 persen dari laba atau keuntungan bersih pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli.

Denda itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pihak KPPU juga akan terus memonitoring kasus ini.

"Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

"Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut," sambung dia.

Sementara itu, dugaan penimbunan minyak goreng Rp 14.000 ditemukan di Purbalingga, Jawa Tengah. Pelakunya adalah minimarket.

Hal itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga.

Petugas mendapati sebuah tulisan bhawa minyak goreng habis di sejumlah minimarket. Namun setelah dicek ke dalam, ternyata bahan kebutuhan pokok itu tersedia banyak.

Pihak minimarket beralasan bahwa penimbunan minyak goreng itu dilakukan demi mencegah kerumunan warga.

"Padahal alasan apapun tidak boleh menyembunyikan stok, itu berpotensi pelanggaran," kata Kepala Disperindag Purbalingga, Johan Arifin dilansir Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/01/29/083135881/2-sanksi-tegas-bagi-penimbun-dan-pelaku-monopoli-minyak-goreng-rp-14000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke