Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketua GP Ansor: Ini Kejahatan Kemanusiaan, Orang "Sakit" Tak Pandang Agama

Ketua Gerakan Pemuda Ansor pusat, Rahmat Hidayat Pulungan menilai, kasus asusila ini termasuk kejahatan kemanusiaan. 

"Kasus ini masuk kategori kejahatan kemanusiaan. Apapun alasannya ini tindakan bejat, biadab dan merugikan banyak pihak. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," kata Rahmat kepada Kompas.com via sambungan pesan WhatsApp, Sabtu (11/12/2021).

Rahmat berharap peristiwa ini tidak sampai merusak citra pesantren karena perbuatan oknum seperti ini bisa terjadi di manapun dan di belahan dunia manapun.

Namun demikian, kata Rahmat, terkait kasus tersebut, peran kunci pengawasan oleh keluarga, masyarakat, komunitas dan pemerintah, diperlukan.

"Pihak keluarga harus secara berkala mengawasi putra putrinya di pesantren. Jangan sepenuhnya melepas begitu saja. Orang sakit tidak pandang agama, pangkat atau institusi. Ini masalah kejiwaan. Perilaku ini menjijikkan dan bisa terulang di manapun," katanya.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Ucok ini, kasus ini menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah melakukan investigasi dan pengawasan terpadu ke semua lembaga pendidikan.

"Kita harus bersama-sama menjaga putra putri kita karena mereka adalah masa depan bangsa," katanya.

Sebelumnya, perbuatan pelaku bernama Herry Wirawan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut perbuatan pelaku adalah biadab dan tidak bermoral.

Bahkan, pria yang akrab disapa Emil ini meminta penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya.

Kecaman serupa disampaikan Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma'ruf. Pria yang akrab disapa Amin ini menyebut bahwa perbuatan pelaku tidak beradab dan tidak bisa ditoleransi lagi.

Amin mengatakan bersedia untuk mendampingi psikologis korban pencabulan guru pesantren untuk menghilangkan trauma.

Perkara ini pun telah masuk proses persidangan. Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/12/11/122021581/ketua-gp-ansor-ini-kejahatan-kemanusiaan-orang-sakit-tak-pandang-agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke