Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2 Alasan IDI Dukung Tes PCR Tetap Jadi Syarat Terbang

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 itu, disebutkan aturan rinci untuk para pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi darat, kereta api (KA), laut, dan udara di seluruh Indonesia.

Selain wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, masyarakat harus menunjukkan surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua dokumen itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.

Namun, syarat tes RT PCR untuk pelaku perjalanan transportasi udara tidak berlaku di daerah perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Padahal sebelumnya, saat kasus Covid-19 sedang tinggi pada pertengahan tahun, masyarakat cukup menunjukkan bukti negatif tes swab antigen. Harga tes PCR dinilai masih belum terjangkau bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat.

Menanggapi polemik tes RT PCR sebagai syarat untuk naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan pentingnya skrining berupa tes RT PCR sebelum bepergian dengan pesawat terbang.

Ada dua alasan kuat menjelaskan betapa pentingnya tes PCR tersebut tetap diwajibkan.

1. Tes PCR lebih akurat daripada tes swab antigen

Zubairi menuturkan, harus ada pengetatan di satu sisi apabila di sisi lain pemerintah melonggarkan kebijakan perjalanan.

"Jadi di satu pihak kita sudah melonggarkan (syarat dan aturan) dan ini mengkawatirkan. Sehingga amat pantas untuk memperketat skriningnya," ujar Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Zubairi, tes RT PCR lebih baik dari tes swab antigen. Sebab akurasi dalam mendeteksi Covid-19 lewat PCR lebih tinggi.

2. Pesawat terbang butuh skrining lebih ketat

Selain itu, dia pun menegaskan mengapa pesawat terbang membutuhkan skrining yang lebih ketat.

Sebab, kondisi fisik di dalam pesawat cenderung lebih tertutup apabila dibandingkan dengan transportasi lain.

"Potensi penularan (Covid-19) tinggi di ruang tertutup, kondisi banyak orang dan waktunya lama. Misalnya, pesawat terbang, kapal pesiar dan sebagainya," terangnya.

Dengan adanya potensi tersebut, Zubairi menegaskan bahwa semua pihak tentu tidak ingin penularan Covid-19 akibat perjalanan dalam negeri membuat Indonesia kembali melonjak seperti pada Juli-Agustus lalu.

Dia mengingatkan, pada saat itu Indonesia pernah mencatat kematian akibat Covid-19 mencapai lebih dari 2.000 kasus dalam sehari.

Selain itu, Indonesia juga pernah mengalami jumlah kasus mingguan paling tinggi di dunia.

"Sekarang peringkat kita sudah turun ke bawah. Untuk kasus mingguan kita peringat 60. Jumlah orang meninggal juga di bawah 100 secara harian, sementara positivity rate kita di bawah 2 persen," ungkap Zubairi.

Kondisi yang baik tersebut, kata Zubairi, perlu dijaga oleh semua pihak ketika aktivitas ekonomi, sedang dibuka.

Anak-anak boleh bepergian dengan tes PCR pula

Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan naik moda transportasi udara atau pesawat terbang dengan menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT PCR.

"Untuk anak2 usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat. Dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerahnya masing-masing," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (21/10/2021).

"Jadi mereka sudah bisa bepergian naik pesawat asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam kondisi sehat," tegas Wiku.

Dia melanjutkan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan tes RT PCR atau rapid antigen dilakukan kepada anak-anak.

Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat.

"Khususnya bagi mereka yang berada pada kondisi mendesak dan penting. Misal perpindahan orangtua akibat pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas dan sebagainya," tambah Wiku.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Diamanty Meiliana)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/24/064200781/2-alasan-idi-dukung-tes-pcr-tetap-jadi-syarat-terbang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke