Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Terbaru Pinjol Ilegal 2021 yang Diblokir Kominfo

KOMPAS.com - Pihak kepolisian akhirnya berhasil menghentikan operasi fintech peer to peer (P2P) lending atau dikenal dengan platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) juga menghapus 151 pinjol ilegal yang ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).

Bahkan, sejak tahun 2018, Kominfo mengklaim sudah menutup akses 4.873 konten pinjol ilegal.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, Kominfo terus melakukan pengawasan 24 jam di dunia maya, termasuk terhadap Google dan pengelola platform lainnya.

Adapun pemutusan akses terhadap pinjol ilegal akan dilaukan berdasarkan aduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk OJK.

Setelah mengumpulkan aduan dari berbagai pihak, Kemenkominfo menyusun instruksi pemutusan akses aplikasi yang berisi daftar apliaksi pinjol ilegal, yang nantinya akan disampaikan kepada pengelola platform terkait.

"Apabila daftar tersebut berasal dari penelusuran Kementerian Kominfo, atau aduan masyarakat, maka daftar aplikasi pinjol ilegal yang akan diputus aksesnya terlebih dahulu diverifikasi oleh OJK, sebelum disampaikan kepada pengelola platform digital," kata Johnny mengutip Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Berikut daftar 151 laman dan aplikasi pinjol ilegal 2021 yang diblokir Kominfo hingga pertengahan bulan Oktober, dihimpun dari situs Kominfo:

  • Dana Pintar: Pinjaman Baru
  • Saya Modalin - Pinjaman Online Praktis dan Cepat
  • Pinjam Instan - Pinjaman Online Praktis dan Cepat
  • Pinjam Instan - Pinjaman Online Praktis dan Cepat
  • Tunai Pinjaman - Pinjaman Uang Tunai Dana Online
  • Pinjam Pay - Pinjaman dana tunai online cair
  • AjukanDana - Pinjaman Dana Cepat
  • Pinjam Kilat: Pinjaman Utama
  • Pinjam Kilat Pinjaman - uang Platform pinjaman pribadi
  • Pinjam uang - pinjam uang secara online
  • FinStar - Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash
  • Uang kaya - Platform pinjaman angsuran
  • Uangkaya
  • Uangada
  • Uang Kaya - Pinjaman tunai 24 jam tanpa jaminan
  • KTA Bijak - Kredit Pinjaman Online Tanpa Deposit
  • Fundnesia
  • pinjamandana.co
  • agen_pinjaman cepat
  • PinjamNow - Dana Cepat Kilat Pinjaman
  • Uang Kita: Pinjaman termudah
  • Dompet Cepat - Pinjaman Kredit Uang Kilat
  • Kreditgogo
  • Dana Bijak - Pinjaman Uang Tunai Rupiah Online
  • Pinjaman Bahagia - Pinjaman Rupian Uang Online
  • Cash Kilat: Minat Murah
  • Go Cash- Cara Mudah Meminjam Uang
  • Tunai Go
  • TUNAI-GO
  • PinjamanTeman
  • Dana Harapan
  • PinjamanNow
  • Pinjaman Now - Pinjam uang dengan tanpa menunggu
  • Uang Bijak - KTA Dana Tunai Online

(Sumber: Penulis Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor Oik Yusuf)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/23/150700081/daftar-terbaru-pinjol-ilegal-2021-yang-diblokir-kominfo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke