KOMPAS.com - Pihak kepolisian akhirnya berhasil menghentikan operasi fintech peer to peer (P2P) lending atau dikenal dengan platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) juga menghapus 151 pinjol ilegal yang ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).
Bahkan, sejak tahun 2018, Kominfo mengklaim sudah menutup akses 4.873 konten pinjol ilegal.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, Kominfo terus melakukan pengawasan 24 jam di dunia maya, termasuk terhadap Google dan pengelola platform lainnya.
Adapun pemutusan akses terhadap pinjol ilegal akan dilaukan berdasarkan aduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk OJK.
Setelah mengumpulkan aduan dari berbagai pihak, Kemenkominfo menyusun instruksi pemutusan akses aplikasi yang berisi daftar apliaksi pinjol ilegal, yang nantinya akan disampaikan kepada pengelola platform terkait.
"Apabila daftar tersebut berasal dari penelusuran Kementerian Kominfo, atau aduan masyarakat, maka daftar aplikasi pinjol ilegal yang akan diputus aksesnya terlebih dahulu diverifikasi oleh OJK, sebelum disampaikan kepada pengelola platform digital," kata Johnny mengutip Kompas.com, Senin (18/10/2021).
Berikut daftar 151 laman dan aplikasi pinjol ilegal 2021 yang diblokir Kominfo hingga pertengahan bulan Oktober, dihimpun dari situs Kominfo:
(Sumber: Penulis Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor Oik Yusuf)
https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/23/150700081/daftar-terbaru-pinjol-ilegal-2021-yang-diblokir-kominfo