Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Beperjalanan di Dalam Negeri

Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut mengatur syarat perjalanan udara bagi mereka yang ingin bepergian dengan pesawat. Syarat-syarat dimaksud antara lain:

SE yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu mulai berlaku tanggal 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Sejak SE ini berlaku, maka SE Menteri perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Wahyuni Sara | Editor: Wahyuni Sara)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/23/055600881/syarat-terbaru-naik-pesawat-untuk-beperjalanan-di-dalam-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke