“Kalau peraturan dilaksanakan tapi tidak ada penindakan itu percuma, lebih baik tidak usah dibuat peraturan,” imbuh Agus.
Imbas minimnya penindakan tersebut, sejumlah pelanggar aturan terkadang memanfaatkan celah tersebut untuk melanggar aturan.
"Padahal, seharusnya untuk membawa sebuah barang yang dikirim dari luar negeri, masyarakat wajib membayar bea masuk," kata dia.
Selain itu, Agus juga mengritisi keberadaan barang-barang sitaan yang masuk atau ditahan di Bea Cukai, yang ia nilai tidak jelas transparansinya.
“Kalau misal di bandara ada barang mahal yang disita, harusnya hal tersebut dibuka ke publik untuk dilelang. Bukannya jatuh ke pihak tertentu tanpa melalui proses pelelangan,” kata Agus.
Terlebih, hasil dari barang-barang yang seharusnya melalui proses lelang tersebut seharusnya masuk ke kas negara.
Apabila ada yang melanggar, ia juga meminta Bea Cukai lebih baik menindak pelanggar sesuai dengan peraturan dan tidak mencari-cari celahnya.
Baca juga: Inilah Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi dan Sebaiknya Dilaporkan ke Bea Cukai, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.