Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menjadi sorotan publik usai usai tiga kasus ramai diperbincangkan di media sosial beberapa waktu terakhir.

Kasus tersebut di antaranya sepatu milik Radhika yang dibeli dengan harga Rp 10.301.000, tapi dikenakan bea masuk Rp 31.810.343 oleh Bea Cukai.

Belakangan diketahui muara persoalan ini karena kesalahan input data oleh perusahaan jasa titipan. 

Setelah itu, gantian muncul laporan penahanan bantuan alat belajar SLB A Pembina Tingkat Nasional Jakarta oleh Bea Cukai.

Bantuan hibah dari Ohfa Tech, Korea Selatan itu berupa 20 keyboard untuk siswa tunanetra. Bantuan tersebut ditahan Bea Cukai lantaran SLB tidak melanjutkan proses pengeluaran barang.

Ada juga kasus penahanan mainan dari kreator konten Medy yang seharusnya merupakan hadiah untuk review produk dan dikenakan biaya pajak.

Mainan tersebut dikenakan bea masuk karena terindikasi harga yang dilaporkan perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya.

Oleh karena itu, mainan tersebut sempat ditahan Bea Cukai untuk keperluan perhitungan bea masuk dan pajaknya.

Usai ketiga kasus tersebut mencuat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Ditjen Bea Cukai untuk memperbaiki layanan.

Tanggapan pemerhati

Pemerhati Kebijakan Publik Agus Pambagio menyampaikan, salah satu akar permasalahan Bea Cukai adalah buruknya komunikasi dengan masyarakat.

Agus menyoroti, Ditjen Bea Cukai yang dinilai kurang menyosialisasikan peraturan keluar-masuk barang di Indonesia, terutama dari luar negeri.

Menurutnya, seharusnya Ditjen Bea Cukai dapat membuat video khusus dalam setiap aturannya agar tidak banyak salah paham di masyarakat.

“Selain disebarkan via media sosial, video tersebut juga dapat diputar di beberapa tempat seperti bandara. Kan semisal di kereta api, ada di dekat pintu perlintasan sebidang, mungkin bisa dibuat seperti itu,” ungkap Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2024).

Bea Cukai minim penindakan

Tak hanya persoalan komunikasi, Agus menilai selama ini pemerintah juga terkadang membuat peraturan namun penegakan aturan bagi pelanggar terkadang masih lemah.

"Seharusnya, siapa pun yang melanggar peraturan, baik masyarakat umum maupun pejabat, wajib ditindak sesuai aturan," kata Agus.

“Kalau peraturan dilaksanakan tapi tidak ada penindakan itu percuma, lebih baik tidak usah dibuat peraturan,” imbuh Agus.

Imbas minimnya penindakan tersebut, sejumlah pelanggar aturan terkadang memanfaatkan celah tersebut untuk melanggar aturan.

"Padahal, seharusnya untuk membawa sebuah barang yang dikirim dari luar negeri, masyarakat wajib membayar bea masuk," kata dia.

Minimnya transparansi

Selain itu, Agus juga mengritisi keberadaan barang-barang sitaan yang masuk atau ditahan di Bea Cukai, yang ia nilai tidak jelas transparansinya.

“Kalau misal di bandara ada barang mahal yang disita, harusnya hal tersebut dibuka ke publik untuk dilelang. Bukannya jatuh ke pihak tertentu tanpa melalui proses pelelangan,” kata Agus.

Terlebih, hasil dari barang-barang yang seharusnya melalui proses lelang tersebut seharusnya masuk ke kas negara.

Apabila ada yang melanggar, ia juga meminta Bea Cukai lebih baik menindak pelanggar sesuai dengan peraturan dan tidak mencari-cari celahnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/30/093000065/bea-cukai-jadi-sorotan-publik-pemerhati-kritisi-persoalan-komunikasi-dan

Terkini Lainnya

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke