KOMPAS.com - Fidiah atau fidyah adalah ganti yang harus dibayar seorang muslim karena tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan.
Meski wajib, ada beberapa orang yang boleh tidak berpuasa saat Ramadhan, tetapi harus membayar fidiah sebagai gantinya.
Dilansir dari Kompas.com (3/4/2022), fidiah diartikan sebagai suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukalaf, orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama, dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.
Ketentuan fidiah terdapat dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 184, yang berbunyi:
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin."
Baca juga: Aturan Mengganti Puasa Ramadhan, Bayar dengan Puasa atau Fidiah?
Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, ada beberapa golongan orang yang bisa mengganti puasa dengan fidiah.
Orang-orang tersebut di antaranya:
Orang yang sakit parah dan tidak sanggup berpuasa tidak dituntut kewajiban untuk melaksanakan puasa Ramadhan.
Golongan ini juga dibebaskan dari kewajiban puasa qadha, puasa yang dilaksanakan untuk membayar utang puasa Ramadhan.
Namun, sebagai gantinya, orang-orang yang meninggalkan puasa karena sakit parah harus membayar fidiah.
"Sakit menahun atau sakit yang berat sekali. Itu boleh tidak puasa, tidak perlu nyaur tapi mengganti dengan fidiah," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/4/2024).
Orang tua yang renta dan tidak sanggup berpuasa juga diharuskan membayar fidiah. Sebab, jika dipaksakan berpuasa, takut akan membahayakan tubuhnya.
"Orang yang renta, ketika puasa akan membahayakan tubuhnya, sudah sangat tua sekali, maka mereka boleh mengalirkan fidiah," terang Syamsul.
Menurut Syamsul, wanita hamil atau menyusui yang tidak sanggup berpuasa mendapat keringanan untuk meninggalkan puasa.