KOMPAS.com - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
PIP diberikan kepada pelajar tingkap SD, SMP, SMA, dan SMK, hingga perguruan tinggi yang kurang mampu secara finansial.
Bantuan sosial atau bansos PIP juga diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa berkebutuhan khusus lainnya, seperti korban bencana alam, yatim piatu, dan korban musibah lainnya.
Besaran bantuan PIP diberikan dengan nominal yang berbeda-beda, yakni mulai dari Rp 400.000 sampai dengan Rp 1,8 juta.
Dengan adanya bansos PIP, diharapkan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA.
Baca juga: 4 Bansos yang Cair Oktober 2023, Ada PKH dan PIP Kemendikbud
Dana PIP akan disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa penerima.
Rekening tersebut terdaftar di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dilansir dari Kompas.com (11/2/2024), penerima dana PIP dapat melakukan pengecekan pencairan bansos tersebut secara online, dengan cara berikut ini:
Apabila muncul keterangan "Dana Sudah Masuk" dilengkapi dengan tanggal pencairan, artinya dana PIP sudah cair ke rekening penerima.
Baca juga: Cara Daftar Bansos Kemensos agar Dapat PKH, KIS, dan PIP
Dikutip dari KompasTV, berikut besaran bantuan PIP 2024 berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing:
Besaran dana PIP: Rp 450.000 per tahun
Besaran dana PIP: Rp 750.000 per tahun
Besaran dana PIP: Rp 1,8 per tahun.
Baca juga: BLT PIP Cair Agustus 2023, Ini Syarat dan Cara Daftar Siswa yang Berhak Dapat Rp 1 Juta
Dikutip dari laman PIP, peserta yang berhak menerima dana PIP adalah Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: