Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Kelebihan Bayar Saat Lapor SPT Akan Dikembalikan? Ini Penjelasan DJP

Kompas.com - 02/04/2024, 18:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi telah berakhir pada Minggu (31/3/2024).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah wajib pajak yang sudah melapor SPT sebanyak 12,7 juta.

Setelah wajib pajak menunaikan kewajibannya, mereka akan mendapat informasi mengenai status lapor SPT-nya, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

Untuk diketahui, lebih bayar SPT menandakan pajak terutang jumlahnya lebih kecil jika dibandingkan dengan kredit pajak.

Lantas, apakah lebih bayar SPT akan dikembalikan?

Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, jika terjadi kelebihan potong, SPT menjadi lebih bayar dan harus dilakukan pemeriksaan untuk pengembaliannya.

Dalam hal pemeriksaan karena lebih bayar, pemeriksa akan menguji pernyataan lebih bayar dari wajib pajak tersebut dengan dokumen pendukung.

Dokumen yang dimaksud, yakni bukti potong atau kredit pajak, jumlah penghasilan, jumlah biaya, rekening koran, dan sebagainya.

Dwi menyampaikan bahwa pengujian pernyataan tersebut dilakukan karena pada dasarnya restitusi adalah pengeluaran uang negara.

"Sehingga aspek kehati-hatian dan akuntabilitasnya harus dikedepankan," ujar Dwi kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Apa yang Akan Terjadi jika Tidak Lapor SPT Selama Bertahun-tahun?

Wajib pajak yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan

DJP memang akan melakukan pemeriksaan terhadap status lebih bayar setelah wajib pajak melapor SPT.

Namun, tidak semua lebih bayar dilakukan melalui proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada pasal 17 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dwi menerangkan, terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan untuk memperoleh lebih bayar, yakni:

  • Wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP)
  • Wajib pajak persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP)
  • PKP berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN).

Di sisi lain, Dwi menjelaskan bahwa ada mekanisme percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2-23 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pajak.

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com