KOMPAS.com - Batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi telah berakhir pada Minggu (31/3/2024).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah wajib pajak yang sudah melapor SPT sebanyak 12,7 juta.
Setelah wajib pajak menunaikan kewajibannya, mereka akan mendapat informasi mengenai status lapor SPT-nya, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Untuk diketahui, lebih bayar SPT menandakan pajak terutang jumlahnya lebih kecil jika dibandingkan dengan kredit pajak.
Lantas, apakah lebih bayar SPT akan dikembalikan?
Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, jika terjadi kelebihan potong, SPT menjadi lebih bayar dan harus dilakukan pemeriksaan untuk pengembaliannya.
Dalam hal pemeriksaan karena lebih bayar, pemeriksa akan menguji pernyataan lebih bayar dari wajib pajak tersebut dengan dokumen pendukung.
Dokumen yang dimaksud, yakni bukti potong atau kredit pajak, jumlah penghasilan, jumlah biaya, rekening koran, dan sebagainya.
Dwi menyampaikan bahwa pengujian pernyataan tersebut dilakukan karena pada dasarnya restitusi adalah pengeluaran uang negara.
"Sehingga aspek kehati-hatian dan akuntabilitasnya harus dikedepankan," ujar Dwi kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Apa yang Akan Terjadi jika Tidak Lapor SPT Selama Bertahun-tahun?
DJP memang akan melakukan pemeriksaan terhadap status lebih bayar setelah wajib pajak melapor SPT.
Namun, tidak semua lebih bayar dilakukan melalui proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada pasal 17 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dwi menerangkan, terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan untuk memperoleh lebih bayar, yakni:
Di sisi lain, Dwi menjelaskan bahwa ada mekanisme percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2-23 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pajak.