Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Kemendikbud Ristek Dinilai Kembalikan Pramuka pada Posisi Semula

Kompas.com - 01/04/2024, 15:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah aturan perkemahan yang awalnya wajib diadakan dalam ekstrakurikuler pramuka menjadi tidak wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Selain itu, keikutsertaan para siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka juga berubah dari wajib menjadi sukarela.

Meski begitu, Kemendikbud Ristek memastikan bahwa satuan pendidikan tetap harus mengadakan ekstrakurikuler pramuka dalam Kurikulum Merdeka.

Hal ini sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Bantah Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah


Menempatkan pramuka sebagaimana mestinya

Mantan Wakil Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Berthold Sinaulan menilai, perubahan peraturan ini bukan hal yang perlu dipermasalahkan.

Pasalnya, pramuka masih tetap masuk ekstrakurikuler di sekolah, meski keikutsertaan peserta didik bersifat sukarela.

Menurutnya, aturan ini justru mengembalikan pramuka sebagai kegiatan nonformal.

“Malah sebenarnya peraturan menteri itu mengembalikan kepramukaan sebagai kegiatan nonformal, melengkapi kegiatan informal di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta kegiatan formal di sekolah-sekolah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Berthold menuturkan, pramuka muncul di Indonesia pada 1912 sebagai kegiatan nonformal yang dilaksanakan di alam terbuka atau luar kelas.

Baca juga: Beredar Info Kurikulum Nasional Akan Gantikan Kurikulum Merdeka mulai Maret 2024, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek

Gerakan ini diadakan untuk melengkapi pendidikan informal dalam keluarga dan masyarakat, serta pendidikan formal di sekolah. Karena itu, pramuka dulu bukan kegiatan wajib.

"Ketika pada 1961 berbagai organisasi kepanduan dilebur dalam satu wadah yang diberi nama Gerakan Pramuka, sifat pendidikan nonformal itu juga tetap dilaksanakan," tambahnya.

Pada pertengahan 1970-an, pramuka menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah. Saat itu, semua sekolah harus mendirikan Gugus Depan Pramuka.

Pramuka sempat tidak wajib semasa Orde Baru usai. Namun, Kurikulum 2013 diperkuat Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 menempatkan pramuka kembali menjadi ekstrakurikuler wajib.

"Ketika kepramukaan menjadi ekstrakurikuler wajib, sebenarnya hal itu baik," katanya.

Sebab, pramuka bisa menjadi bagian dari pendidikan karakter siswa. Apalagi, tak ada lagi pendidikan budi pekerti di sekolah saat ini.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com