Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Buka Suara soal Dugaan Aplikasi Judi Online Terdaftar PSE

Kompas.com - 31/03/2024, 19:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Aturan dan sanksi aplikasi terlarang

Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kominfo mengharuskan aplikasi yang akan beredar di Indonesia harus terdaftar dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan tersebut lalu dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap aplikasi yang berkaitan dengan perdagangan barang/jasa, keuangan, pengiriman muatan digital, media sosial, penyedia informasi dalam bentuk apapun, dan pelayan masyarakat berbasis elektronik wajib mendaftar PSE.

Untuk mendaftarkan aplikasi, pengelola wajib menyampaikan gambaran pengoperasian sistem elektronik tersebut, memastikan keamanan informasi, melindungi data pribadi, dan telah melakukan uji kelaikan edar.

Sistem elektronik yang tidak mendaftar, punya tanda daftar tapi tidak melapor, dan memberikan informasi salah akan mendapatkan sanksi dari Kominfo.

Sanksi yang diberikan karena tidak mendaftar berupa sanksi administratif yakni pemutusan akses edar sistem elektronik itu di Indonesia.

Sanksi bagi sistem elektronik yang punya tanda daftar tapi tidak melaporkan perubahan informasi pendaftaran ataupun mendaftar dengan data yang salah akan diberi teguran tertulis, penghentian sementara, dan pemutusan akses oleh Kominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com