Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman Bakal Dijatuhi Sanksi

Kompas.com - 29/03/2024, 08:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menyebutkan, sebanyak 41 kampus mengirimkan sejumlah mahasiswanya untuk mengikuti ferienjob atau magang di Jerman, sepanjang Oktober sampai Desember 2023. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah mengkaji pemberian sanksi untuk kampus tersebut. 

Koordinator Substansi Umum, Humas, dan Kerja Sama Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek Yayat Hendayana menyatakan, daftar kampus yang melaporkan keikutsertaan mahasiswa dalam program fereinjob itu naik dari 33 menjadi 41 kampus. 

"Semula (ada) 33 (kampus), tapi menjadi 41 saat pemeriksaan (dengan Bareskrim dengan terduga yang terlibat)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/3/2024) malam.

Terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut, Yayat menegaskan pihaknya menyerahkan kasus ini kepada Polri.

"Kami di Kementerian masih satu suara bahwa kasus ini menjadi ranah Polri," tegas Yayat.

Baca juga: Kronologi Dugaan Perdagangan Orang di Jerman, Magang Berkedok Kampus Merdeka


Baca juga: Ramai soal Ferienjob di Jerman, Migrant Care: Eksploitasi Kerja Berkedok Magang Ada sejak 2005

Kemendikbudristek kaji sanksi

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan, pemerintah tengah mengkaji pemberian sanksi pada puluhan perguruan tinggi yang membuat ribuan mahasiswa mengikuti ferienjob berkedok magang Kampus Merdeka.

“Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi). Ini kami terus melakukan koordinasi dengan Kabareskrim, juga difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP),” kata Abdul, diberitakan Antara, Rabu (27/3/2024).

Abdul menyampaikan, program ferienjob di Jerman adalah program legal. Namun, program  tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Menurut Abdul, program tersebut juga tidak berisi muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa.

Pada awal pemeriksaan, kasus ini diduga melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 kampus yang menjadi korban.

Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka dengan sangkaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk praktik penyalahgunaan atau penipuan ferienjob di Jerman berkedok Magang Merdeka ini.

Magang di Jerman tidak prosedural

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).KOMPAS.com/Rahel Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, ribuan mahasiswa dari puluhan universitas di Indonesia menjadi korban TPPO semula direkrut untuk magang di Jerman lewat program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Kasus ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob mendatangi KBRI Berli di Jerman.

Halaman:

Terkini Lainnya

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com