KOMPAS.com - Jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimulai hari ini Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB.
Sidang PHPU dimohonkan oleh Tim capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang sidang perdananya akan dilakukan pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Sidang akan dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).
Mengutip laman resmi MKRI, Selasa (26/3/2024), Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dilakukan pada 21 Maret 2024.
Permohonan tersebut sudah diregistrasi oleh MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dikutip dari KompasTV, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024 akan dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan permohonan dan keterangan.
MK juga telah menerbitkan jadwal sidang PHPU Presiden 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada tanggal 23 Maret 2024.
Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 02/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon) akan digelar pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Baca juga: Besok Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Begini Persiapan Kubu Anies, Ganjar, dan Prabowo