Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Buka Penukaran Uang di Istora Senayan pada 28-31 Maret 2024

Kompas.com - 26/03/2024, 20:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan menggelar penukaran uang di Istora Senayan, Jakarta mulai Kamis (28/3/2024) hingga Minggu (31/1/2024).

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengungkapkan, penukaran uang ini akan dilakukan bersama dengan perusahaan perbankan lain.

“Bersama-sama dengan perbankan (lain), juga dengan uang baru,” ujar Marlison, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/3/2024).

Lantas, bagaimana cara menukarkannya?

Baca juga: Viral, Video Uang Kertas Emisi Terbaru Disebut Bisa Digunakan Saat Lebaran 2024, BI: Hoaks!

Pecahan uang yang ditukarkan

Marlison menyampaikan, setiap penukar dibatasi hanya bisa menukarkan uangnya maksimal sebanyak Rp 4 juta.

Menurutnya, batas maksimal penukaran uang rupiah ini dilakukan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.

Penukaran uang tersebut nantinya akan dibagi dalam bentuk pecahan sebagai berikut:

  • Rp 1.000.0000: pecahan Rp 50.000 (20 lembar)
  • Rp 1.000.000: pecahan Rp 20.000 (50 lembar)
  • Rp 1.000.000: pecahan Rp 10.000 (100 lembar)
  • Rp 500.000: pecahan Rp 5.000 (100 lembar)
  • Rp 400.000: pecahan Rp Rp 2.000 (200 lembar)
  • Rp 100.000: pecahan Rp 1.000 (100 lembar).

"Masyarakat dapat memilih pecahan yang diinginkan dengan nilai per pecahan sebagaimana yang telah ditentukan seperti di atas," kata Marlison.

Baca juga: Apakah Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Bisa Ditukar di BI?

Cara menukarkan uang

Marlison menerangkan, penukaran uang bisa dilakukan dengan datang langsung ke lokasi (go show) atau melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar.

Namun, Ia menyarankan kepada masyarakat untuk memesan penukaran uang terlebih dahulu lewat aplikasi Pintar.

Pasalnya, penukaran uang akan lebih praktis saat di lokasi sehingga tidak perlu menunggu lama. Tak hanya itu, nantinya di aplikasi Pintar, terdapat informasi teknis mengenai penukaran uang tersebut.

“Nanti yang go show di lokasi membawa KTP. (Bagi) yang go show, akan kami layani sepanjang masih ada stok uang,” ungkap Marlison.

Baca juga: BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Adapun cara pemesanan penukarang uang lewat Pintar sebagai berikut:

  1. Masyarakat membuka PINTAR melalui tautan https://pintar.bi.go.id/
  2. Memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
  3. Masyarakat memilih provinsi lokasi kas keliling, klik “Lihat Lokasi”
  4. PINTAR menampilkan lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel
  5. Setelah menentukan lokasi yang diinginkan, masyarakat memilih jam
  6. operasional yang tersedia
  7. Setelah itu, klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan
  8. Masyarakat mengisi data pemesanan meliputi NIK-KTP, Nama, nomor telepon, dan alamat email, klik “Lanjutkan”
  9. Masyarakat memilih pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal sesuai paket penukaran SERAMBI 2024 (maksimal Rp 4 juta dan maksimal per pecahan sesuai paket)
  10. Masyarakat dapat memilih “0” (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu, dan klik panah atas apabila ingin menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan
  11. Masyarakat dapat mengisi jumlah lembar UPK75 (Uang Peringatan Kemerdekaan pecahan Rp 75.000) yang ingin ditukarkan
  12. Masyarakat memilih “0” jika tidak menukarkan UPK75
  13. Klik captcha dan ikuti instruksi yang ada
  14. Mencentang checkbox pernyataan data yang diisi adalah benar
  15. Setelah selesai menentukan jumlah pecahan, masyarakat memilih “Pesan”
  16. PINTAR menampilkan resume bukti pemesanan
  17. Masyarakat dapat download bukti pemesananya dalam bentuk PDF dengan cara klik “Download Bukti Pemesanan” pada bagian bawah halaman pemesanan
  18. Kemudian, masyarakat dapat menukarkan uang seusai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang tertera pada bukti pemesananan
  19. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital atau cetak yang telah disertai QR Code di lembarannya.

Baca juga: Penjelasan BI soal Uang Rupiah Dicoret-coret, Bisa Dipakai Transaksi tapi Tak Layak Edar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com