Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.
"Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui aplikasi Mobile JKN," terang Ghufron.
Di sisi lain, peserta JKN dapat menghubungi nomor BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk mencari informasi fasilitas kesehatan terdekat saat menjalani perjalanan mudik.
Peserta JKN juga dapat mengakses aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.
Baca juga: Benarkah Pasien Tidak Boleh Dipulangkan Sebelum Sembuh? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Terpisah, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menyebut pihaknya memberikan pelayanan kesehatan yang terintegritas dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.
BPJS Kesehatan menerapkan janji layanan bagi peserta JKN di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan asuransi tersebut.
Masyarakat cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan dan tidak memerlukan fotokopi berkas.
"BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi," jelas Lily dalam rilis resminya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengembangkan fitur i-Care JKN yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Fitur ini berisi riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir.
Melalui inovasi ini, dokter di fasilitas kesehatan akan lebih mudah mengakses riwayat medis peserta JKN sehingga pelayanan dapat diberikan lebih cepat dan tepat.
Untuk memenuhi layanan bagi masyarakat, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga akan buka selama 24 jam saat libur Lebaran.
Sementara itu, BPJS Kesehatan mengimbau peserta JKN rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.