Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Gugatan MK dan Hak Angket DPR Ubah Hasil Pemilu 2024?

Kompas.com - 22/03/2024, 15:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.comMahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu (20/3/2024).

Permohonan PHPU dibuka setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

Tim Hukum Nasional (THN) dari calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi.

Sementara tim hukum dari capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Beda Target Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Gugatan ke MK


Tak hanya itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga bakal mengajukan gugatan hasil Pileg 2024 karena perhitungan suara KPU menunjukkan partai itu hanya meraup 3,87 persen suara dan tidak lolos ambang batas parlemen.

Di sisi lain, sejumlah fraksi partai politik di parlemen sebelumnya berkeinginan menggulirkan hak angket DPR untuk mengusut kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Lantas, bisakah gugatan sengketa hasil pemilu dan penggunaan hak angket DPR mengubah hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU?

Baca juga: Bukan Cari Kemenangan, Ini Tujuan Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Gugatan ke MK bisa pengaruhi hasil?

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana mengatakan, gugatan PHPU ke MK merupakan mekanisme demokratis yang resmi dan sah.

"Ketika ada pihak yang keberatan dengan hasil pemilunya, itu bisa disalurkan melalui MK," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Menurutnya, pihak yang mengajukan permohonan sengketa pemilu ke MK harus dapat menunjukkan bukti-bukti kerugian jumlah suara yang didapatkan.

Meski begitu, proses pengajuan sengketa pemilu tersebut bukanlah langkah yang mudah. Sebab, bukti kerugian dari peserta pemilu akan dicek kesesuaiannya dengan data rekapitulasi suara milik KPU.

"Ketika dalam proses pembuktiannya, banyak yang gugur karena banyak yang tidak bisa membuktikan selisih (hasil suara) sebagai hal yang sah atau tidak," terangnya.

Aditya melanjutkan, MK juga akan menanyakan bukti ketidaksesuaian suara tersebut kepada saksi-saksi dari peserta pemilu dan partai politik yang hadir pada hari pemungutan suara.

Baca juga: Daftar Artis yang Lolos dan Gagal ke Senayan

Langkah ini dianggap rumit karena melibatkan banyak orang yang berada di berbagai lokasi pemungutan suara. Karena itu, pihak yang ingin mengajukan gugatan PHPU membutuhkan modal dana lebih banyak untuk mendatangkan saksi ke sidang MK.

Di sisi lain, Aditya menyoroti saksi-saksi pemungutan suara sudah menandatangani dokumen dari KPU untuk mengesahkan hasil pemilihan di tempatnya. Ketika hasil pemungutan suara disengketakan, pengesahan dan posisi saksi dipertanyakan kebenarannya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com