DRC adalah rasio maksiumam yang diperbolehkan antara tenaga kerja asing terhadap total tenaga kerja suatu perusahaan pada sektor tertentu.
Penurunan DRC ini akan dilakukan secara bertahap dari 77,8 persen menjadi 75 persen.
Dengan kebijakan ini, perusahaan-perusahaan galangan kapal dapat mempekerjakan maksimal tiga pemegang izin kerja untuk setiap pekerja lokal, turun dari 3,5 saat ini.
Selain itu, Singapura akan menaikkan retribusi untuk pemegang izin di sektor galangan kapal laut.
Retribusi bagi pemegang izin kerja berketerampilan dasar di sektor ini akan dinaikkan dari 400 dollar Singapura atau Rp 4,6 juta menjadi 500 dollar Singapura atau Rp 5,8 juta.
Sementara pemegang izin kerja berketerampilan tinggi naik dari 300 dollar Singapura atau Rp 3,5 juta menjadi 350 dollar Singapura atau Rp 4 juta.
Baca juga: Mulai 17 November 2023, WNI di Singapura Bisa Belanja Pakai QRIS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.