Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa tidak ada pencabutan penerima manfaat KJMU yang sudah berjalan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, kebijakan yang berlangsung saat ini ialah pemadanan data kesejahteraan sosial agar penerima manfaat tepat sasaran.
"Penerima KJMU yang sudah berjalan tidak ada yang distop,” kata Heru, dikutip dari Kompas.id.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta memadankan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023 dengan data registrasi sosial ekonomi.
Tujuannya agar bantuan pendidikan bagi mahasiswa berupa dana Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester itu tepat sasaran.
”Jadi, prosesnya adalah sinkronisasi data dari pemprov dan Kementerian Sosial. Juga digabung dengan data registrasi sosial ekonomi. Ini yang menjadi panduan untuk mengambil sebuah kebijakan,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan permohonan maaf atas disinformasi KJMU yang menyatakan bahwa ada pencabutan penerima manfaat tersebut.
Pihaknya menyakinkan bahwa pemerintah terus berupaya agar penerima bantuan tepat sasaran dengan verifikasi dan validasi data yang ada
Upaya itu melibatkan dinas sosial, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas pendidikan, kecamatan, dan kelurahan.
Baca juga: Beredar Informasi Tutorial Cara Daftar Bansos Anti Gagal, Ini Faktanya
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, pihaknya menggunakan sumber DTKS Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 untuk menentukan penerima KJMU Tahap 1 yang dibuka pada 2024.
"Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek," kata dia, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu.
Lebih lanjut, Purwosusilo memaparkan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
"Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," jelas dia.
Baca juga: DTKS Jakarta Tahap 4 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya!
Bagi mahasiswa asal DKI Jakarta yang status KJMU dicabut dari sistem, diimbau untuk mengajukan pengaduan.
Mahasiswa penerima KJMU bisa meakukan pengaduan ke kanal konsultasi KJMU yang akan dibuka selama satu bulan ke depan.
Aduan itu dapat disampaikan melalui kontak berikut:
Sementara bagi calon mahasiswa baru yang terdata di DTKS, dapat mendaftar sebagai penerima KJMU Tahap 1 2024 yang dibuka pada 4-15 Maret 2024.
Pendaftaran KJMU 2024 dapat dilakukan secar anline melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Informasi lebih lanjut tentang mekanisme pendaftaran dapat dicek melalui Instagram @upt.p4op ataupun laman kjp.jakarta.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.