Diberitakan sebelumnya, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD dapat dilakukan secara online.
Namun, sebelum melakukan aktivasi, masyarakat harus menyiapkan beberapa syarat sebagai berikut:
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa melakukan aktivasi e-KTP menjadi IKD, berikut caranya:
Nah, itulah cara aktivasi e-KTP menjadi IKD untuk dapat mengakses sejumlah layanan kependudukan mulai dari bansos hingga SIM Online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya