Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Aktivasi IKD untuk Akses Layanan Publik, Bansos, dan SIM Online

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital untuk sejumlah layanan publik. 

IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital.

IKD dapat diakses melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Pada dasarnya, IKD adalah versi digital dari e-KTP.

IKD berlaku mulai Juni 2024

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Teguh Setyabudi memastikan, IKD rencananya akan mulai digunakan pada Juni 2024.

Hingga saat ini, IKD telah terinstal di perangkat penduduk Indonesia sebanyak lebih dari 8,2 juta. Teguh berharap, IKD akan terus ditingkatkan baik dari sisi jumlah pengguna maupun dari sisi pemanfaatannya.

"Diharapkan bulan Juni 2024 sudah selesai dan dapat diimplementasikan," kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024). 

Manfaat IKD

Teguh juga menyampaikan, IKD akan diperlukan untuk mengakses 9 layanan publik.

Pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar IKD diintergrasikan dengan 9 layanan SPBE Prioritas, mulai dari kependudukan hingga bantuan sosial (bansos).

Adapun 9 layanan publik yang membutuhkan IKD di antaranya:


Cara aktivasi e-KTP jadi IKD

Diberitakan sebelumnya, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD dapat dilakukan secara online.

Namun, sebelum melakukan aktivasi, masyarakat harus menyiapkan beberapa syarat sebagai berikut:

  • Sudah melakukan perekaman e-KTP
  • Memiliki email aktif
  • Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa melakukan aktivasi e-KTP menjadi IKD, berikut caranya:

  1. Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
  2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
  3. Klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
  4. Lakukan verifikasi wajah
  5. Kemudian, scan QR Code ke Disdukcapil dan cek email yang dikirim dari SAK Terpusat Identitas Digital yang dikirim ke email Anda
  6. Klik tombol "Aktivasi" dalam email tersebut
  7. Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"
  8. Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital
  9. Terakhir, masukkan PIN sesuai kode aktivasi yag diterima di email.

Nah, itulah cara aktivasi e-KTP menjadi IKD untuk dapat mengakses sejumlah layanan kependudukan mulai dari bansos hingga SIM Online. 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/29/200000165/cara-aktivasi-ikd-untuk-akses-layanan-publik-bansos-dan-sim-online

Terkini Lainnya

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke