KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital untuk sejumlah layanan publik.
IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital.
IKD dapat diakses melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Pada dasarnya, IKD adalah versi digital dari e-KTP.
IKD berlaku mulai Juni 2024
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Teguh Setyabudi memastikan, IKD rencananya akan mulai digunakan pada Juni 2024.
Hingga saat ini, IKD telah terinstal di perangkat penduduk Indonesia sebanyak lebih dari 8,2 juta. Teguh berharap, IKD akan terus ditingkatkan baik dari sisi jumlah pengguna maupun dari sisi pemanfaatannya.
"Diharapkan bulan Juni 2024 sudah selesai dan dapat diimplementasikan," kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).
Manfaat IKD
Teguh juga menyampaikan, IKD akan diperlukan untuk mengakses 9 layanan publik.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar IKD diintergrasikan dengan 9 layanan SPBE Prioritas, mulai dari kependudukan hingga bantuan sosial (bansos).
Adapun 9 layanan publik yang membutuhkan IKD di antaranya:
Cara aktivasi e-KTP jadi IKD
Diberitakan sebelumnya, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD dapat dilakukan secara online.
Namun, sebelum melakukan aktivasi, masyarakat harus menyiapkan beberapa syarat sebagai berikut:
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa melakukan aktivasi e-KTP menjadi IKD, berikut caranya:
Nah, itulah cara aktivasi e-KTP menjadi IKD untuk dapat mengakses sejumlah layanan kependudukan mulai dari bansos hingga SIM Online.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/29/200000165/cara-aktivasi-ikd-untuk-akses-layanan-publik-bansos-dan-sim-online