Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Perpres "Publisher Rights" dan Dampaknya bagi Media

Kompas.com - 21/02/2024, 14:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) pada Selasa (20/2/2024).

Jokowi memastikan, Perpres Publisher Rights dibuat untuk menciptakan jurnalisme berkualitas di Indonesia dan menjauhkan dari konten negatif.

"Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia," ujar Jokowi, diberitakan Kompas.com (20/2/2024).

Jokowi menegaskan, perpres ini tidak dibuat untuk mengurangi kebebasan pers, tetapi memastikan keberlanjutan media nasional sekaligus keadilan antara perusahaan pers dan platform digital.

Perlu diketahui, Perpres Publisher Rights diwacanakan sejak tiga tahun lalu dalam puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara.

Lalu, apa isi Perpres Publisher Rights dan dampaknya bagi media di Indonesia?

Baca juga: Hegemoni Google dan Perpres Publisher Right


Isi Perpres Publisher Rights

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres Publisher Rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Peraturan ini mengatur perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan digital dengan perusahaan pers, komite, dan pendanaan.

Perusahaan platform digital adalah pemilik layanan digital yang berupa pengumpulan, pengolaha, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital.

Perusahaan pers merupakan media cetak, elektronik, kantor berita, dan perusahaan media lain yang berbadan hukum dan terverifikasi oleh Dewan Pers.

Baca juga: Sepanjang 2023, Kueri Penelusuran Judi Online di Google Meningkat Tajam

Perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan menerapkan langkah sebagai berikut:

  • Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai undang-undang pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
  • Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
  • Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
  • Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
  • Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan
  • Bekerja sama dengan perusahaan pers.

Kerja sama antara perusahaan digital dengan pers, berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati dalam perjanjian.

Baca juga: Doxing, Ancaman bagi Pers di Era Digital

Efek ke media

Ilustrasi platform digital Meta (induk Facebook) dan Google.Canva Ilustrasi platform digital Meta (induk Facebook) dan Google.
Perpres Publisher Rights juga mengharuskan Dewan Pers membentuk komite yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital ke perusahaan pers.

Komite ini akan mengawasai dan memenuhi kewajiban perusahaan digital, merekomendasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika ke menteri, dan menjadi penengah sengketa antara perusahaan digital dan perusahaan pers.

Halaman:

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com