KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) pada Selasa (20/2/2024).
Jokowi memastikan, Perpres Publisher Rights dibuat untuk menciptakan jurnalisme berkualitas di Indonesia dan menjauhkan dari konten negatif.
"Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia," ujar Jokowi, diberitakan Kompas.com (20/2/2024).
Jokowi menegaskan, perpres ini tidak dibuat untuk mengurangi kebebasan pers, tetapi memastikan keberlanjutan media nasional sekaligus keadilan antara perusahaan pers dan platform digital.
Perlu diketahui, Perpres Publisher Rights diwacanakan sejak tiga tahun lalu dalam puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara.
Lalu, apa isi Perpres Publisher Rights dan dampaknya bagi media di Indonesia?
Baca juga: Hegemoni Google dan Perpres Publisher Right
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan.
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres Publisher Rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Peraturan ini mengatur perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan digital dengan perusahaan pers, komite, dan pendanaan.
Perusahaan platform digital adalah pemilik layanan digital yang berupa pengumpulan, pengolaha, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital.
Perusahaan pers merupakan media cetak, elektronik, kantor berita, dan perusahaan media lain yang berbadan hukum dan terverifikasi oleh Dewan Pers.
Baca juga: Sepanjang 2023, Kueri Penelusuran Judi Online di Google Meningkat Tajam
Perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan menerapkan langkah sebagai berikut:
Kerja sama antara perusahaan digital dengan pers, berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati dalam perjanjian.
Baca juga: Doxing, Ancaman bagi Pers di Era Digital
Komite ini akan mengawasai dan memenuhi kewajiban perusahaan digital, merekomendasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika ke menteri, dan menjadi penengah sengketa antara perusahaan digital dan perusahaan pers.