Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Kacamata, Gigi Palsu, dan Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Kompas.com - 17/02/2024, 19:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan

Sementara, dikutip dari Kompas.com (28/11/2023), alat bantu dengar BPJS Kesehatan diberikan dengan klaim dalam lima tahun sekali atas indikasi medis.

Alat bantu dengar yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan memiliki nilai maksimal Rp 1 juta.

Nantinya, penjaminan alat bantu dengar akan diberikan atas rekomendasi dokter spesialis telinga hidung, dan tenggorokan (THT).

Dalam hal pembiayaan, peserta tidak menagihkan langsung ke BPJS Kesehatan, namun permintaan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.

Lebih lanjut, cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk
  2. Minta rujukan ke dokter spesialis THT yang bekerja sama BPJS Kesehatan
  3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  5. Lakukan legalisasi atau verifikasi resep yang diberikan tersebut
  6. Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk mengambil alat bantu dengar.

Baca juga: 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com