Sementara, dikutip dari Kompas.com (28/11/2023), alat bantu dengar BPJS Kesehatan diberikan dengan klaim dalam lima tahun sekali atas indikasi medis.
Alat bantu dengar yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan memiliki nilai maksimal Rp 1 juta.
Nantinya, penjaminan alat bantu dengar akan diberikan atas rekomendasi dokter spesialis telinga hidung, dan tenggorokan (THT).
Dalam hal pembiayaan, peserta tidak menagihkan langsung ke BPJS Kesehatan, namun permintaan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.
Lebih lanjut, cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Baca juga: 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!
Infografik:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.