Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek Lokasi TPS Menggunakan NIK secara Online

Kompas.com - 12/02/2024, 13:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024, mungkin masih banyak masyarakat yang bingung mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Untuk mengecek lokasi TPS tempat pencoblosan, Anda bisa melakukannya melalui online cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Lalu bagaimana mengetahui lokasi TPS menggunakan NIK via online? Berikut ini caranya. 

Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet


Cara cek nyoblos di TPS mana

Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengecek lokasi TPS sebelum Rabu (14/2/2024).

Berikut cara cek nyoblos di TPS mana secara online, dikutip dari laman resmi KPU.

  • Bukalah laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
  • Klik menu “Pencarian.”

Situs akan memunculkan berbagai identitas pemilih, seperti nama lengkap pemilih, nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Apabila pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "data anda belum terdaftar!".

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/2/2024), pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos

Dokumen yang dibawa saat nyoblos

Ada beberapa syarat dokumen yang harus dibawa pemilih saat 14 Februari 2024 nanti.

Berikut dokumen yang perlu dibawa ke TPS, dilansir dari Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
    • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    • Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
    • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
    • Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara)
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
    • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Baca juga: Lautan Manusia Disebut Padati TPS di Kuala Lumpur, Warga Harus Antre hingga 5 Jam

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com