Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Perempuan Meninggal Usai Berjoget di Acara Organ Tunggal

Kompas.com - 08/02/2024, 17:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Keluarga menolak diusut

Lebih lanjut, Ferly mengungkapkan keluarga perempuan tersebut menolak pemeriksaan kematian korban dilanjutkan.

Saat jenazah korban masih di rumah sakit, keluarga juga enggan dilakukan visum atau autopsi.

"Keluarga korban bersikeras akan langsung membawa jenazah untuk dikebumikan," kata dia.

Ferly menjelaskan, keluarga korban memang mendatangi Polsek Banyuasin. Namun, sebelum anggota Polsek sampai di rumah sakit, ibu korban sudah membawa pulang jenazah anaknya untuk dimakamkan.

Polisi tetap melakukan pemeriksaan

Meski begitu, Ferly memastikan pihak kepolisian akan tetap melanjutkan pemeriksaan kejadian ini. Pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi serta mencari keberadaan orang yang pertama kali membawa korban ke rumah sakit

"Kami dalam proses menuju rumah korban dan memeriksa saksi-saksi. Kita tetap dalami," tuturnya. 

Sementara itu, pihak Polres Banyuasin kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memainkan musik remix pada acara hajatan.

Baca juga: Hajatan di Tengah Jalan Umum Tak Bisa Sembarangan, Simak Cara Izinnya!

Larangan musik remix di hajatan

Ferly mengimbau masyarakat tidak memutar musik remix atau house musik saat mengadakan hajatan. Tujuannya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Larangan ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumatera Selatan.

Menurutnya, pihak kepolisian Sumatera Selatan telah mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh masyarakat melalui Polsek, Babinkamtibmas, dan kepala desa di Banyuasin.

“Ada pidananya, hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta. Itu apabila tetap melaksanakan house musik atau musik remix,” tegas Ferly Rosa Putra, dikutip dari situs Humas Polri (8/2/2024).

Pihaknya juga mengimbau pemilik organ tunggal dan penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat dengan memainkan house musik atau musik remix.

Ferly beralasan, aliran musik tadi akan memicu tindakan buruk ketika diputar di acara hajatan atau pesta pernikahan. Selain itu, juga memicu keributan karena tamu undangan saling senggol saat musik dimainkan.

“Bila tetap tidak mengindahkan himbauan yang sudah kamu berikan, sanksi pidana menunggu dan juga peralatan organ tunggal akan kami sita. Silahkan menggunakan organ tunggal, tetapi tidak memainkan musik remix,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com