Senada, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengatakan, masyarakat masih akan mendapatkan surat pemberitahuan.
"Kabar itu tidak sepenuhnya benar. Bagi warga yang telah terdaftar di DPT tetap akan mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan," ujarnya, saat dikonfirmasi terpisah, Rabu.
Satya menjelaskan, surat pemberitahuan yang dimaksud berisi nama, alamat, serta lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dan jam pencoblosan.
Surat atau formulir tersebut juga tertera tanda tangan Ketua KPPS setempat sesuai lokasi masing-masing TPS.
"Pemberitahuan akan diedarkan selambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara," terangnya.
Bahkan, Satya menyampaikan, semua surat pemberitahuan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah telah tercetak dan terkirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Untuk kemudian dibagi per TPS melalui PPS masing-masing," kata dia.
Selanjutnya, pemilih perlu membawa surat pemberitahuan dan kartu identitas diri saat mencoblos di hari pemungutan suara.
"Membawa surat pemberitahuan dan KTP, fotokopi KTP, IKD (KTP digital), atau suket (surat keterangan) biodata," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.