Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Ketua KPU Dilaporkan karena Meloloskan Gibran Jadi Cawapres

Kompas.com - 06/02/2024, 17:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Proses pelaporan dan persidangan

Pada Rabu (22/11/2023), DKPP menerima lima aduan terkait pelanggaran etik dan pedoman perilaku Komisioner KPU terkait penetapan daftar calon tetap dan mulai memproses aduan tersebut.

Anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi mengatakan, dari lima aduan tersebut, dua aduan berisi mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

"Terkait penetapan capres-cawapres ada dua pengaduan, KPU RI diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres padahal Peraturan KPU belum diubah," ucap Raka, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2023).

Setelah satu bulan masuknya laporan, DKPP menggelar sidang pemeriksaan kepada komisioner KPU terkait pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran pada Jumat (22/12/2023).

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta, DKI Jakarta sejak pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy’’ari, anggota KPU Mochammad Afifuddin, dan empat pihak dari pengadu.

“Kami menolak tuduhan aduan dari para pengadu, baik perkara 135, 136, 137, maupun 141 yang menuduh seolah-olah kami telah memberikan status hukum memenuhi syarat terhadap pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terutama Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan syarat umur,” kata Hasyim, dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/12/2023).

Selanjutnya, DKPP kembali menggelar sidang etik lanjutan terhadap KPU pada Senin (15/1/2024) di kantor DKPP RI Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta.

Sidang kedua tersebut dihadiri oleh Ketua KPU, empat komisioner KPU, dua saksi ahli dari pengadu, dan saksi ahli dari KPU, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Dari kedua sidang tersebut, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU dan enam komisioner KPU lainnya terbukti melakukan pelanggaran etik pada proses pendaftaran calon presiden (capres) dan cawapres pada Senin (5/2/2024), dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).

(Sumber: Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo, Vitorio Mantalean, Rahel Narda Chaterine, Tatang Guritno, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Aryo Putranto Saptohutomo, Ihsanuddin, Novianti Setuningsih, Inten Esti Pratiwi)

Baca juga: Loloskan Gibran, Ketua KPU Disanksi, Bisakah Penetapan Cawapres Dibatalkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com