Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Bisa Tilang Knalpot Moge Berkubikasi Besar, Apa Alasannya?

Kompas.com - 27/01/2024, 12:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polri tengah gencar merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di berbagai wilayah selama Januari 2024.

Razia tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya gejolak selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di Kota Solo, Jawa Tengah misalnya, Polresta Surakarta menindak 21 unit motor yang menggunakan knalpot brong pada Selasa (23/1/2024).

Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan razia knalpot brong pada 10-13 Januari 2024.

Sebanyak 81 pengendara motor terjaring dalam razia tersebut karena kedapatan menggunakan knalpot brong.

"Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip dari laman Polri.

Meski begitu, tidak semua knalpot yang menimbulkan suara bising dapat ditindak oleh polisi.

Motor gede (moge) berkubikasi besar di atas 1.000 cc yang dilengkapi dengan knalpot brong ternyata tidak dapat ditindak.

Baca juga: Diresmikan Hari Ini, Berikut 4 Fakta Monumen Ikan Bandeng Berbahan Knalpot Brong di Pati

Lantas, apa alasannya?

Penjelasan polisi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, moge yang menggunakan knalpot standar atau bawaan dari pabrikan tidak bisa ditilang.

"Kalau Harley-nya (moge) itu knalpot standar, biasanya enggak masalah," ujar Satake kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa ada ketentuan yang mengatur soal kebisingan knalpot kendaraan bermotor.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam Permen Nomor 07 Tahun 2009 diatur bahwa batas ambang kebisingan motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel.

Sementara batas ambang kebisingan motor untuk tipe 80-175 cc maksimal 90 db dan tipe 175 cc ke atas maksimal 90 db.

Baca juga: Viral, Video Knalpot Dipasang Selang agar Motornya Tidak Mogok Saat Banjir, Berbahayakah?

Moge bisa ditilang bila tidak pakai knalpot standar

Lebih lanjut, Satake menerangkan bahwa polisi dapat menilang moge apabila kendaraan ini mengganti knalpot standar dengan knalpot modifikasi yang menimbulkan suara yang bising.

"Kalau sudah tidak standar dan suaranya menimbulkan kebisingan yang tidak sesuai, itu tetap ditilang," jelas Satake.

Sementara itu, pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, polisi memerlukan alat ukur untuk memastikan bahwa motor yang ditindak melanggar batas ambang kebisingan.

Hal tersebut sesuai dengan Surat telegram Kapolri nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 pada pertengahan 2021 mengenai petunjuk dan arahan kepada petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

"Penegakan hukum akan dapat berkonsekuensi kepada masalah-masalah hukum sehingga setiap aparat penegak hukum pada saat melakukan penegakan hukum supaya betul- betul cermat dan sesuai dgn mekanisme dan SOP," ujar Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

"Penegakan hukum terhadap knalpot yang bising selayaknya dibekali alat ukur kebisingan atau menggandeng dari Dinas Perhubungan atau Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki alat tersebut, sehingga pada suatu saat pengadilan minta alat bukti dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Baca juga: Viral, Video Knalpot Motor Kemasukan Air, Bahayakah? Ini Kata Ahli

Ada lima aturan yang menjadi dasar hukum ketika menindak pengguna knalpot bising, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

Baca juga: Video Viral Pompa Ban Motor Lewat Kompresi Pembuangan Knalpot, Memang Bisa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com