Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Tak Bisa Tilang Knalpot Moge Berkubikasi Besar, Apa Alasannya?

KOMPAS.com - Polri tengah gencar merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di berbagai wilayah selama Januari 2024.

Razia tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya gejolak selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di Kota Solo, Jawa Tengah misalnya, Polresta Surakarta menindak 21 unit motor yang menggunakan knalpot brong pada Selasa (23/1/2024).

Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan razia knalpot brong pada 10-13 Januari 2024.

Sebanyak 81 pengendara motor terjaring dalam razia tersebut karena kedapatan menggunakan knalpot brong.

"Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip dari laman Polri.

Meski begitu, tidak semua knalpot yang menimbulkan suara bising dapat ditindak oleh polisi.

Motor gede (moge) berkubikasi besar di atas 1.000 cc yang dilengkapi dengan knalpot brong ternyata tidak dapat ditindak.

Lantas, apa alasannya?

Penjelasan polisi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, moge yang menggunakan knalpot standar atau bawaan dari pabrikan tidak bisa ditilang.

"Kalau Harley-nya (moge) itu knalpot standar, biasanya enggak masalah," ujar Satake kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa ada ketentuan yang mengatur soal kebisingan knalpot kendaraan bermotor.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam Permen Nomor 07 Tahun 2009 diatur bahwa batas ambang kebisingan motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel.

Sementara batas ambang kebisingan motor untuk tipe 80-175 cc maksimal 90 db dan tipe 175 cc ke atas maksimal 90 db.

Moge bisa ditilang bila tidak pakai knalpot standar

Lebih lanjut, Satake menerangkan bahwa polisi dapat menilang moge apabila kendaraan ini mengganti knalpot standar dengan knalpot modifikasi yang menimbulkan suara yang bising.

"Kalau sudah tidak standar dan suaranya menimbulkan kebisingan yang tidak sesuai, itu tetap ditilang," jelas Satake.

Sementara itu, pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, polisi memerlukan alat ukur untuk memastikan bahwa motor yang ditindak melanggar batas ambang kebisingan.

Hal tersebut sesuai dengan Surat telegram Kapolri nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 pada pertengahan 2021 mengenai petunjuk dan arahan kepada petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

"Penegakan hukum akan dapat berkonsekuensi kepada masalah-masalah hukum sehingga setiap aparat penegak hukum pada saat melakukan penegakan hukum supaya betul- betul cermat dan sesuai dgn mekanisme dan SOP," ujar Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

"Penegakan hukum terhadap knalpot yang bising selayaknya dibekali alat ukur kebisingan atau menggandeng dari Dinas Perhubungan atau Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki alat tersebut, sehingga pada suatu saat pengadilan minta alat bukti dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Ada lima aturan yang menjadi dasar hukum ketika menindak pengguna knalpot bising, yakni:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/27/120000265/polisi-tak-bisa-tilang-knalpot-moge-berkubikasi-besar-apa-alasannya-

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke