Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker 2012, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 26/01/2024, 14:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan tiga nama tersangka dugaan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012.

Pada tahun itu, Kemenakertrans yang kini bernama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Namun, pada Agustus 2023, KPK menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan sistem proteksi TKI tersebut.

Kasus ini sempat mendapatkan sorotan berkat KPK turut memeriksa Muhaimin Iskandar yang kini menjadi calon wakil presiden (cawapres) sebagai salah satu saksi.

Diketahui, Muhaimin saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang dugaan kasus korupsi di Kemenakertrans 2012 ini.

Baca juga: Reyna Usman Jadi Tersangka Korupsi Kemenakertrans, Ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya


Awal mula pengusutan kasus

Pada September 2023, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, dugaan kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek bernama Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tahun 2012, dikutip dari Kompas.com (5/9/2023).

Proyek pengadaan ini berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan dan Pengawasan TKI (Binapenta) Kemenakertrans.

Proyek pengadaan itu dimenangkan oleh PT Adi Inti Mandiri (AIM). 

AIM menjadi distributor eksklusif terhadap delapan jenis perangkat yang ditawarkan dalam proyek ini. Produk yang disediakan berupa komputer dan perangkat lunak.

Mereka juga mengerjakan ruang khusus data proteksi, serta mencakup pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan sistem data proteksi TKI.

Menurut KPK, harga keseluruhan paket proyek itu senilai Rp 20 miliar. Namun, lembaga antirasuah itu menduga terdapat penggelembungan harga dalam proyek sistem proteksi TKI.

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI kemudian diketahui publik saat KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.

Baca juga: 4 Menteri Kabinet Jepang Mundur Usai Diguncang Skandal Korupsi

Tiga tersangka korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) periode 2011-2015, Reyna Usman selama 20 hari ke depan, Kamis (25/1/2024).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) periode 2011-2015, Reyna Usman selama 20 hari ke depan, Kamis (25/1/2024).
Pada Agustus 2023, KPK sebenarnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi sistem proteksi TKI. Namun, tiga tersangka itu masih dirahasiakan.

KPK akhirnya menungkapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan korupsi. Mereka adalah:

  1. Reyna Usman selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengawasan TKI (Binapenta), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
  2. I Nyoman Darmanta selaku ASN Kemenakertrans dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI 2012
  3. Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Reyna dan Darmanta akan mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari sejak 25 Januari sampai 13 Februari 2024.

“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan,” kata Alex, diberitakan Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Sedianya, KPK juga menahan satu tersangka lain dari pihak swasta, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia.

Namun, Karunia tidak hadir dan akan kembali dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Sedangkan Karunia, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” lanjut Alex.

Baca juga: KPK Periksa Dugaan Korupsi Kemenaker 2012 Era Cak Imin, Apa Kasusnya?

Motif dan kerugian negara

Lebih lanjut, Alex menuturkan bahwa proyek pengadaan sistem ini bernilai mencapai Rp 20 miliar.

Sebelum proses pengadaan ini, Reyna sempat bertemu serta membahas tahap awal proyek itu bersama Darmanta dan Karunia.

“Atas perintah Reyna Usman terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal PT AIM,” ucap Alex.

Setelah lelang proyek dilaksanakan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menemukan sejumlah item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.

Dugaan kasus korupsi sistem proteksi TKI ini membuat negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 17,6 miliar.

Reyna, Darmanta, dan Karunia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Aryo Putranto Saptohutomo | Editor: Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com