PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Namun, proses pengangkatan tersebut tidak berlaku untuk jabatan kepala daerah yang termasuk pejabat negara.
Gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus menjalani pelantikan.
Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara.
Adapun bupati dan wali kota beserta wakilnya dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
Aturan itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.