Kendati demikian, Mudi menyatakan ada data yang memang perlu dirahasiakan.
"Menurut saya data yang memang tidak termasuk dalam klasifikasi Rahasia Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, terbuka untuk publik," lanjutnya.
Sesuai peraturan itu, termasuk di antara rahasia publik adalah informasi yang bisa menghambat penegakan hukum, membahayakan negara, dan mengganggu ketahanan ekonomi.
Sementara, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan adanya hak warga negara untuk mengakses informasi pemerintahan.
"Hasil evaluasi kebijakan publik atau kinerja pemerintah, misalnya, ada hak publik untuk mengaksesnya. Di samping sebagai dasar pijakan untuk perbaikan ke depan," tambah Mudi.
Oleh karena itu, dia menyatakan negara perlu menyampaikan informasi kepada publik, baik informasi baik maupun buruk, selama bukan rahasia negara.
Jika tidak, potensi munculnya pertanyaan atas data tersebut akan terus terbuka.
Baca juga: Drama Debat Ketiga Pilpres 2024: Ganjar Sebut Prabowo Tak Siap Debat, Prabowo-Anies Tak Salaman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.