Hal tersebut diungkapkannya dalam debat ketiga capres-cawapres untuk Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu (8/1/2024).
Semula, capres nomor urut 1 Anies Baswedan menantang Prabowo untuk membuka data terkait Kementerian Pertahanan yang sebelumnya dianggap keliru.
"Justru kalau bapak ketahui datanya salah, tunjukkan di tempat ini sehingga publik bisa mengetahui. Bukan dalam pertemuan-pertemuan lain yang tidak jelas dari mana kita bisa menilai akurasinya," ujar Anies di depat capres, Minggu (8/1/2024).
Menanggapi pernyataan tersebut, Prabowo menilai bahwa kekurangan dan masalah Indonesia tidak bisa diungkap ke publik.
"Masa kita mau buka semua kekurangan kita, semua masalah kita, kita buka di depan umum? Apakah itu pantas? Di negara yang baik, di negara maju, masalah rahasia ada," kata Prabowo.
Lantas, benarkah sikap Prabowo tersebut?
Pentingnya keterbukaan informasi pemerintahan
Dosen ilmu politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa mengatakan, keterbukaan data dan informasi oleh negara sebagai hal yang penting.
"Dalam konteks debat, basis data yang sahih menjadi penting agar pemilih juga dapat memperoleh informasi yang sahih," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).
Menurut Mudi, negara lebih ideal jika membuka informasi dan data pemerintahan kepada masyarakat.
Sebab, transparasi dan akuntabilitas informasi merupakan hal yang penting dalam sebuah pemerintahan.
"Kalau bicara dalam perspektif yang ideal, harusnya terbuka menurut saya. Efeknya pada public trust (keterbukaan publik)," ungkapnya.
Meski begitu, Mudi mengakui tidak semua orang menerima dan senang dengan keterbukaan informasi negara kepada publik.
Padahal, informasi kepada publik menjadi basis penting dalam pembuatan program atau kebijakan negara selanjutnya.
"Jika (informasi) buruk, ya diperbaiki. Jika baik, ya dilanjutkan atau bahkan diperkuat," tegas dia.
"Menurut saya data yang memang tidak termasuk dalam klasifikasi Rahasia Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, terbuka untuk publik," lanjutnya.
Sesuai peraturan itu, termasuk di antara rahasia publik adalah informasi yang bisa menghambat penegakan hukum, membahayakan negara, dan mengganggu ketahanan ekonomi.
Sementara, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan adanya hak warga negara untuk mengakses informasi pemerintahan.
"Hasil evaluasi kebijakan publik atau kinerja pemerintah, misalnya, ada hak publik untuk mengaksesnya. Di samping sebagai dasar pijakan untuk perbaikan ke depan," tambah Mudi.
Oleh karena itu, dia menyatakan negara perlu menyampaikan informasi kepada publik, baik informasi baik maupun buruk, selama bukan rahasia negara.
Jika tidak, potensi munculnya pertanyaan atas data tersebut akan terus terbuka.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/08/201500365/menyoal-sikap-prabowo-yang-enggan-buka-data-pertahanan-saat-debat-