Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta dan Aturan Terbarunya

Kompas.com - 06/01/2024, 08:01 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menambah subsidi motor listrik semula dari Rp 7 juta, naik menjadi Rp 10 juta.

Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo menyampaikan, kenaikan subsidi motor listrik diharapkan bisa mendongkrak pengguna kendaraan yang relatif ramah lingkungan ini. 

"Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," jelas Gigih, dilansir dari laman ESDM, Kamis (28/12/2023).

Payung hukum kenaikan subsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Mengacu pada aturan baru itu, terdapat beberapa ketentuan yang diubah yaitu, besaran insentif naik menjadi Rp 10 juta, kelompok penerima manfaat insentif bertambah, dan kubikasi kendaraan tidak dibatasi.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima subsidi motor listrik Rp 10 juta?

Kelompok penerima subsidi motor listrik Rp 10 juta

Berdasarkan aturan terbaru ESDM, terdapat empat kelompok masyarakat yang berhak menerima sunsidi motor listrik, antara lain:

  1. Perseorangan
  2. Kelompok masyarakat
  3. Lembaga pemerintah
  4. Lembaga non-pemerintah.

Sebelum penerapan aturan baru ini, penerima bantuan insentif atau subsidi motor listrik  hanya untuk perseorangan.

Konversi motor listrik adalah program pemerintah dalam rangka menekan polusi kendaraan dan impor bahan bakar minyak (BBM), yaitu mesin penggerak motor BBM lama diganti dengan mesin penggerak motor listrik berbasis baterai.

Rangka, rem serta sistem bukaan gas motor lama tetap dipertahankan, agar keamanan, kenyamanan serta rasa berkendara tetap sama layaknya mengenai motor BBM.

Baca juga: Subsidi Motor Listrik: Syarat, Cara, dan Daftar Kendaraan yang Disubsidi Rp 7 Juta

Aturan baru subsidi motor listrik

Berikut aturan terbaru konversi motor listrik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023:

  • Bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi
  • Biaya konversi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik
  • Biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan
  • Nilai potongan biaya bonversi diberikan sebesar Rp 10 juta untuk setiap sepeda motor konversi
  • Pemberian bantuan dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan
  • Bantuan diberikan untuk periode:
    • Tahun anggaran 2023 paling banyak 50 ribu unit sepeda motor listrik
    • Tahun anggaran 2024 paling banyak 150 ribu unit sepeda motor listrik
  • Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi
  • Evaluasi jumlah unit sepeda motor listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal.

Baca juga: Daftar Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta, Bisa Dibeli dengan Menunjukkan KTP

Tahapan konversi motor listrk

Diberitakan Kompas.com (2023), berikut tahapan konversi motor listrik:

  1. Pemohon mengisi formulir Pendaftaran Secara Online melalui ebtke.esdm.go.id atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
  2. Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
  3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
  5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon
  6. Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kemenhub
  7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
  8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi.
  9. Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik.

Bagi Anda yang termasuk kelompok penerima subsidi motor listrik terbaru di atas, manfaatkan benefit ini untuk mendukung program pemerintah dalam menekan polusi udara dan impor BBM. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Tren
Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com