Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta dan Aturan Terbarunya

KOMPAS.com - Pemerintah menambah subsidi motor listrik semula dari Rp 7 juta, naik menjadi Rp 10 juta.

Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo menyampaikan, kenaikan subsidi motor listrik diharapkan bisa mendongkrak pengguna kendaraan yang relatif ramah lingkungan ini. 

"Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," jelas Gigih, dilansir dari laman ESDM, Kamis (28/12/2023).

Payung hukum kenaikan subsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Mengacu pada aturan baru itu, terdapat beberapa ketentuan yang diubah yaitu, besaran insentif naik menjadi Rp 10 juta, kelompok penerima manfaat insentif bertambah, dan kubikasi kendaraan tidak dibatasi.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima subsidi motor listrik Rp 10 juta?

Kelompok penerima subsidi motor listrik Rp 10 juta

Berdasarkan aturan terbaru ESDM, terdapat empat kelompok masyarakat yang berhak menerima sunsidi motor listrik, antara lain:

  1. Perseorangan
  2. Kelompok masyarakat
  3. Lembaga pemerintah
  4. Lembaga non-pemerintah.

Sebelum penerapan aturan baru ini, penerima bantuan insentif atau subsidi motor listrik  hanya untuk perseorangan.

Konversi motor listrik adalah program pemerintah dalam rangka menekan polusi kendaraan dan impor bahan bakar minyak (BBM), yaitu mesin penggerak motor BBM lama diganti dengan mesin penggerak motor listrik berbasis baterai.

Rangka, rem serta sistem bukaan gas motor lama tetap dipertahankan, agar keamanan, kenyamanan serta rasa berkendara tetap sama layaknya mengenai motor BBM.

Aturan baru subsidi motor listrik

Berikut aturan terbaru konversi motor listrik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023:

Tahapan konversi motor listrk

Diberitakan Kompas.com (2023), berikut tahapan konversi motor listrik:

  1. Pemohon mengisi formulir Pendaftaran Secara Online melalui ebtke.esdm.go.id atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
  2. Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
  3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
  5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon
  6. Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kemenhub
  7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
  8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi.
  9. Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik.

Bagi Anda yang termasuk kelompok penerima subsidi motor listrik terbaru di atas, manfaatkan benefit ini untuk mendukung program pemerintah dalam menekan polusi udara dan impor BBM. 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/06/080100165/4-kelompok-penerima-subsidi-motor-listrik-rp-10-juta-dan-aturan-terbarunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke