KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran, sehingga memaksimalkan proses pendataan pengguna LPG 3 kg.
Namun, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. Sehingga, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Bagi Anda yang belum terdaftar, wajib melakukan pendaftaran paling lambat pada 31 Desember 2023, dengan membawa KTP dan KK ke pangkalan LPG 3 kg terdekat.
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Tidak Daftar sebagai Pembeli Elpiji 3 Kg Setelah 1 Januari 2024
Lantas, golongan masyarakat mana saja yang boleh mendaftar subsidi LPG 3 kg?
Diberitakan Kompas.com, Rabu (20/12/2023), subsidi LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, yakni termasuk 4 golongan berikut:
Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
Kelompok masyarakat usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.
Mereka masih menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
Baca juga: Indomaret Buka Suara soal Otter yang Terjebak di Tumpukan Tabung Elpiji
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Mereka harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mereka tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Baca juga: Daftar Lengkap Harga LPG Nonsubsidi yang Naik Mulai Hari Ini
Dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (21/12/2023) berikut adalah prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:
Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
Jika Anda termasuk golongan masyarakat yang telah disebutkan di atas dan belum melakukan pendaftaran, sebaiknya segera mendaftarkan diri ke subpenyalur/pangkalan LPG terdekat.
Baca juga: Jenis BBM dan LPG yang Naik, Bagaimana Pertalite, Pertamax, Solar, LPG 3 Kg?
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Muhammad Zaenuddin | Editor: Inten Esti Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.