KOMPAS.com - Mulai 1 Januari 2024, beli elpiji 3 kilogram (kg) pakai syarat KTP akan mulai diterapkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang telah ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Februari 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengimbau kepada masyarakat pengguna elpiji 3 kg untuk mendaftar subsidi tepat elpiji paling lambat pada 31 Desember 2023.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran subsidi tepat elpiji sudah bisa dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi elpiji.
"Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Selama proses pendataan, masyarakat bisa mendaftar subsidi tepat elpiji dengan mudah, yakni dengan membawa beberapa dokumen.
Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran subsidi tepat elpiji 3 kg?
Dikutip dari laman My Pertamina, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi tepat elpiji 3 kg wajib membawa dokumen berupa:
Nantinya, sub penyalur atau pangkalan resmi akan mendaftarkan data identitas yang tertera pada nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.
Data yang sudah terdaftar dijamin keamanannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jika sudah terdaftar, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg cukup menunjukkan KTP.
Baca juga: Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 Oktober 2023
Subsidi elpiji 3 kg atau gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Adapun yang dimaksud masyarakat miskin adalah yang termasuk ke dalam 4 kategori berikut:
Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
Selanjutnya, kelompok masyarakat berikutnya yang berhak membeli elpiji 3 kg pakai KTP adalah usaha mikro.