Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama untuk Nataru

Kompas.com - 20/12/2023, 15:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari Natal 2023 dan tahun baru 2024 tinggal menghitung hari.

Di Indonesia, Natal dan tahun baru (Nataru) termasuk dalam tanggal merah dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Adapun penetapan tanggal merah untuk libur Nataru setiap tahunnya telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB itu ditandatangi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Lantas, kapan libur beserta cuti bersama untuk Natal dan tahun baru 2024?

Baca juga: Ada 27 Hari, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024


Libur Natal dan tahun baru 2024

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, ditetapkan bahwa libur nasional Natal 2023 jatuh pada Senin, 25 Desember 2023.

Sedangkan cuti bersama untuk Natal 2023 sebanyak satu hari, yakni pada Selasa, 26 Desember 2023.

Kemudian, terkait dengan libur dan cuti bersama tahun baru 2024 tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri tersebut, libur nasional tahun baru 2024 jatuh pada Senin, 1 Januari 2024.

Namun demikian, tidak ada cuti bersama yang mengiringi peringatannya. Sehingga, libur tahun baru hanya ada satu hari, yakni pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Link Download SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Daftar hari libur 2024

Selanjutnya, dalam SKB tersebut memuat daftar hari libur di sepanjang 2024. Tercacat, hari libur pada 2024 sebanyak 27 hari.

"Untuk tahun 2024 pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sejumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari Kompas.com (4/12/2023).

Ia melanjutkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tersebut ditujukan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.

Berikut rincian hari libur dan cuti bersama 2024 berdasarkan SKB Tiga Menteri terbaru:

Hari libur nasional 2024

  • 1 Januari: tahun baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: tahun baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Natal.

Daftar cuti bersama 2024

  • 9 Februari: Cuti bersama tahun baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti bersama Natal.

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2023, Ada Long Weekend

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com