KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Total ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama selama 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Berdasarkan keputusan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, jumlah hari libur pada 2024 sebanyak 27 hari.
Baca juga: Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dari Agustus sampai Desember 2023
Total 27 hari libur tersebut terbagi menjadi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Libur nasional 2024 terdekat jatuh pada Senin, 1 Januari 2024 sebagai tahun baru Masehi.
"Untuk tahun 2024 pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sejumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari Kompas.com (12/9/2023).
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini ditujukkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.
Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga akan menjadi rujukan untuk kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.
Berdasarkan keputusan bersama SKB 3 Menteri, berikut rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024:
Baca juga: Link Download SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2023, Ada Long Weekend
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.