Di Indonesia, Natal dan tahun baru (Nataru) termasuk dalam tanggal merah dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Adapun penetapan tanggal merah untuk libur Nataru setiap tahunnya telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB itu ditandatangi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lantas, kapan libur beserta cuti bersama untuk Natal dan tahun baru 2024?
Libur Natal dan tahun baru 2024
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, ditetapkan bahwa libur nasional Natal 2023 jatuh pada Senin, 25 Desember 2023.
Sedangkan cuti bersama untuk Natal 2023 sebanyak satu hari, yakni pada Selasa, 26 Desember 2023.
Kemudian, terkait dengan libur dan cuti bersama tahun baru 2024 tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri tersebut, libur nasional tahun baru 2024 jatuh pada Senin, 1 Januari 2024.
Namun demikian, tidak ada cuti bersama yang mengiringi peringatannya. Sehingga, libur tahun baru hanya ada satu hari, yakni pada 1 Januari 2024.
Daftar hari libur 2024
Selanjutnya, dalam SKB tersebut memuat daftar hari libur di sepanjang 2024. Tercacat, hari libur pada 2024 sebanyak 27 hari.
"Untuk tahun 2024 pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sejumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari Kompas.com (4/12/2023).
Ia melanjutkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tersebut ditujukan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.
Berikut rincian hari libur dan cuti bersama 2024 berdasarkan SKB Tiga Menteri terbaru:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/20/151500365/ini-jadwal-libur-dan-cuti-bersama-untuk-nataru