KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Diberitakan Kompas.com, Rabu (20/12/2023), Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.
Hal itu bertujuan untuk memaksimalkan proses pendataan pengguna LPG 3 kg sebagai tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.
Baca juga: Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 Oktober 2023
Pendataan pengguna LPG 3 kg adalah langkah awal proses transformasi yang dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Namun, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas LPG 3 kg subsidi tersebut. Sehingga, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Bagi Anda yang belum terdaftar, wajib melakukan pendaftaran paling lambat pada 31 Desember 2023.
Baca juga: Indomaret Buka Suara soal Otter yang Terjebak di Tumpukan Tabung Elpiji
Proses pendaftaran pun sangat mudah dan cepat, Anda hanya perlu membawa syarat dokumen berikut ini.
Selanjutnya, Anda hanya perlu mendatangi subpenyalur/pangkalan LPG terdekat.
Baca juga: Daftar Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 November 2023
Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:
Baca juga: Pegangan Tabung Elpiji 3 Kg Lepas, Apa yang Harus Dilakukan?
Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
Penting diketahui, ada beberapa golongan masyarakat yang boleh mendaftar, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan juga petani.
Demikian prosedur pendaftaran untuk pembelian gas LPG tabung 3 kg.