"Sampai saat ini kedelapan WNA tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Atambua," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan didapati identitas WNA tersebut yakni sebagai berikut:
Baca juga: Bolak-balik Penolakan 50 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur…
Dberitakan sebelumnya, jajaran keamanan setempat mengamankan 8 warga Bangladesh di Belu, NTT. Sewaktu diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan paspor asli.
Selain itu, mereka juga mengantongi KTP dengan keterangan warga Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, dan Kota Kupang.
Menurut pengakuan mereka, KTP tersebut diurus oleh seseorang di Medan, Sumatera Utara.
"Per orang mereka diminta Rp 300.000 untuk mencetak KTP," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: 3 WNA Curi Emas di Belitung Timur, Uang 1.900 Dollar AS Diamankan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.