Dalam hal ini, Ketua Panpel, Direktur PT LIB, dan security officer menjadi tersangka lantaran dinilai abai atas keselamatan penonton.
Sementara, tiga polisi yang jadi tersangka karena diduga memerintahkan penembakan gas air mata.
Baca juga: Tiga Kali Nama Jokowi Disebut oleh Prabowo dalam Debat Perdana Capres Cawapres
Namun, proses hukum bagi pelaku tragedi Kanjuruhan kerap mendapat sorotan, karena jauh dari rasa keadilan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahkan menyoroti proses hukum mantan Direktur Utama PT LIB yang mandek dan bebas dari jerat hukum setelah satu tahun tragedi Kanjuruhan terjadi.
"Komnas HAM menyayangkan pemenuhan berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita yang sampai saat ini belum lengkap," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/10/2023).
Sementara itu, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris penjara 1,5 tahun, sedangkan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno dihukum 1 tahun penjara.
Selanjutnya, Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto sempat divonis bebas oleh hakim.
Namun, vonis bebas itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2023. Bambang akhirnya divonis 2 tahun penjara dan Wahyu divonis 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Saat Prabowo dan Anies Saling Buka Kartu di Debat Capres-Cawapres...
Selain itu, Uli Parulian juga menyoroti pemulihan para korban yang tidak merata.
"Layanan dan bantuan untuk pemulihan korban belum merata dan tidak tepat sasaran, termasuk layanan pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi," ungkapnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/10/2023).
Menurutnya, kondisi ini terjadi karena integrasi jumlah korban dan kerugian yang dialami tidak terdata dengan baik.
“Belum ada leading sector yang mengkoordinir pemulihan korban, sehingga tidak ada mekanisme yang jelas dalam penerimaan dan penyaluran layanan kepada para korban," katanya.
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Singgih Wiryono | Editor: Farid Firdaus, Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)
Baca juga: Jawaban Anies soal Polusi Udara DKI Jakarta yang Disorot Prabowo dalam Debat Capres-Cawapres