Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Disinggung dalam Debat Capres, Bagaimana Kelanjutan Kasus Kanjuruhan?

Kompas.com - 13/12/2023, 15:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1 sempat menyinggung tragedi Kanjuruhan saat debat perdana capres-cawapres pada Selasa (12/12/2023) malam.

Hal itu disampaikannya ketika mengajukan pertanyaan kepada capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

"Pada saat ini kita menyaksikan masih banyak pertanyaan, bahkan keluarga-keluarga korban masih mempertanyakan. Karena itu saya ingin bertanya kepada Pak Ganjar," tanya Anies.

"Saya posisinya adalah ini harus dituntaskan. Ini harus menghadirkan rasa keadilan. Bukan saja soal legalnya yang sudah diselesaikan," sambungnya.

Lantas, bagaimana kelanjutan kasus tragedi Kanjuruhan sekarang?

Baca juga: Jawaban Anies Saat Ditanya Ganjar soal IKN dalam Debat Capres

 

Kilas balik tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 merupakan salah satu tragedi sepak bola terburuk sepanjang sejarah Indonesia.

Insiden itu terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Ini bermula ketika para suporter masuk ke lapangan dan memicu ketegangan dengan aparat keamanan, dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/10/2023).

Situasi pun semakin kacau seiring banyaknya suporter yang turun ke lapangan. Polisi akhirnya menembakkan gas air mata untuk menangani kondisi ini.

Nahas, gas air mata justru membuat penonton panik dan berebut pintu keluar sambil berdesakan untuk menyelamatkan diri.

Dalam tragedi tersebut, tercatat 135 orang meninggal dunia dan 330 lainnya mengalami luka-luka.

Tragedi ini menjadi sorotan dunia internasional. Sebab, dalam aturan FIFA, pihak keamanan tidak boleh menembakkan gas air mata dengan alasan pengamanan.

Baca juga: Kisah Midun, Bersepeda dari Kota Batu ke Jakarta demi Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan

7 orang jadi tersangka

Spanduk simpati terbentang saat doa bersama dan penyalakan lilin pada puncak peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) malam.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Spanduk simpati terbentang saat doa bersama dan penyalakan lilin pada puncak peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) malam.

Setelah tragedi tersebut, polisi menetapkan enam orang tersangka yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan langsung nama keenam tersangka itu. Mereka adalah:

  1. AHL (Direktur Utama PT LIB)
  2. AH (Ketua Panpel)
  3. SS (Security Officer)
  4. Wahyu Ss (Kabag Ops Polres Malang)
  5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
  6. BSA (Kasat Samapta Polres Malang)

Dalam hal ini, Ketua Panpel, Direktur PT LIB, dan security officer menjadi tersangka lantaran dinilai abai atas keselamatan penonton.

Sementara, tiga polisi yang jadi tersangka karena diduga memerintahkan penembakan gas air mata.

Baca juga: Tiga Kali Nama Jokowi Disebut oleh Prabowo dalam Debat Perdana Capres Cawapres

Vonis pelaku tragedi Kanjuruhan

Namun, proses hukum bagi pelaku tragedi Kanjuruhan kerap mendapat sorotan, karena jauh dari rasa keadilan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahkan menyoroti proses hukum mantan Direktur Utama PT LIB yang mandek dan bebas dari jerat hukum setelah satu tahun tragedi Kanjuruhan terjadi.

"Komnas HAM menyayangkan pemenuhan berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita yang sampai saat ini belum lengkap," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dilansir dari Kompas.comSenin (2/10/2023).

Sementara itu, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris penjara 1,5 tahun, sedangkan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno dihukum 1 tahun penjara.

Selanjutnya, Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto sempat divonis bebas oleh hakim.

Namun, vonis bebas itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2023. Bambang akhirnya divonis 2 tahun penjara dan Wahyu divonis 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Saat Prabowo dan Anies Saling Buka Kartu di Debat Capres-Cawapres...

Pemulihan korban yang tidak merata

Selain itu, Uli Parulian juga menyoroti pemulihan para korban yang tidak merata.

"Layanan dan bantuan untuk pemulihan korban belum merata dan tidak tepat sasaran, termasuk layanan pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi," ungkapnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

Menurutnya, kondisi ini terjadi karena integrasi jumlah korban dan kerugian yang dialami tidak terdata dengan baik.

“Belum ada leading sector yang mengkoordinir pemulihan korban, sehingga tidak ada mekanisme yang jelas dalam penerimaan dan penyaluran layanan kepada para korban," katanya.

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Singgih Wiryono | Editor: Farid Firdaus, Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

Baca juga: Jawaban Anies soal Polusi Udara DKI Jakarta yang Disorot Prabowo dalam Debat Capres-Cawapres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com